Wartanad.id|Banda Aceh - Personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap FSZ (30) warga Jeulingke Banda Aceh, Jumat siang (27/5/2022), yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah Armia (40), warga Jeulingke, Banda Aceh pada hari yang sama.
FSZ melakukan pencurian dirumah Armia berupa barang - barang elektronik hingga meja makan dan tempat tidur.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan, FSZ sebelum melakukan aksi kejahatannya, terlebih dahulu memantau rumah warga dalam keadaan sepi.
"Pelaku terlebih dahulu memantau rumah warga di sekitar tempat tinggalnya yang dianggap kosong, kemudian baru melancarkan aksinya," tutur Kompol Ryan.
Kompol Ryan menjelaskan, pelaku FSZ masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela rumah korban, kemudian kedua pelaku mengambil dengan tanpa izin hampir seluruh barang yang ada di dalam rumah korban, lalu membawa barang-barang tersebut dari dalam rumah korban menggunakan mobil Suzuki Carry Futura BL 8163 JL.
"FSZ telah mempersiapkan mobil pickup untuk mengangkut barang - barang milik korban dan selanjutnya dijual kepada orang lain di Banda Aceh dan Aceh Besar," tambah Kompol Ryan.
Maka, dari hasil penyelidikan oleh tim opsnal, di dapatkan mobil yang mengangkut barang milik korban sedang terparkir di depan bengkel warga, lalu tim opsnal menjumpai pemilik bengkel dan dari keterangan pemilik bahwa bengkel mobil tersebut adalah miliknya yang pada hari Kamis (26/5/2022) sekira jam 14.00 WIB di pinjam oleh pelaku dengan tujuan mengangkat barang miliknya, sambung Kompol Ryan.
Berdasarkan ciri - ciri yang didapatkan oleh tim opsnal dari warga, kemudian langsung menangkap pelaku dirumahnya yang tidak jauh dari bengkel warga.
"Setelah diamankan pelaku, dari hasil interogasi, pelaku mengatakan barang - barang hasil curian telah dijual kepada orang lain di Banda Aceh dan Aceh Besar, dan kemudian tim pun bergerak kelokasi pembeli dan mengamankan barang bukti serta membawa pembeli ke Polresta Banda Aceh untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tutur Kompol Ryan.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 ke 3e Subs 362 dari KUHPidana, pungkas Kompol Ryan.(R)