Wartanad.id|Banda Aceh – Polda Aceh mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam dugaan perkara Penipuan dan Penggelapan. Dalam surat DPO Nomor: DPO/43/XI/RES.1.11/2020/Subdit II Resum, yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Sony Sonjaya, disebutkan DPO itu bernama Supardi Bin (Alm) Abdullah, dengan alamat Jln. Tuna II No 575 Perumnas Ujong Batee, Gampong Neuheun Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
Surat DPO tersebut, juga ditembuskan kepada jajaran Polda Aceh, Kapolresta Banda Aceh.
Kuasa Hukum dari korban dalam perkara ini, Muzakir meminta, bantuan kepada masyarakat yang melihat keberadaan Supardi yang sekarang menjadi DPO agar membantu untuk menginformasikan keberadaannya kepada Polda Aceh atau Kepolisian terdekat.
“Kami meminta bantuan kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat membantu Polda Aceh mencari Supardi yang menjadi DPO, jika ada yang tau keberadaannya mohon dapat disampaikan ke Polda Aceh atau Kepolisian terdekat," kata Muzakir, Rabu (18/5).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy membenarkan terkait Polda Aceh mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam dugaan perkara Penipuan dan Penggelapan.
“Sesuai dalam surat DPO Nomor: DPO/43/XI/RES.1.11/2020/Subdit II Resum, yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Sony Sonjaya, disebutkan DPO tersebut bernama Supardi Bin (Alm) Abdullah,” tutur Kombes Pol Winardy.[]
Sumber : AJNN