-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Pemasangan pilar Batas Wilayah Aceh dan Sumut pada Segmen Aceh Tamiang – Langkat

    Azhar
    May 28, 2022, 9:08 AM WIB Last Updated 2022-05-30T02:08:37Z
    Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, Dr. M. Jafar, S.H, M.Hum, saat menyampaikan sambutan pada Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Perbatasan Daerah Tahun 2022, di Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (24/5/2022).




    Wartanad.id|Kuala Simpang – Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri didampingi Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M. Jafar, memimpin pelaksanaan pemasangan patok (tanda) batas wilayah, antara Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara. Pemasangan batas daerah itu dilakukan di titik 63, Kampung Tenggulun Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang.


    “Pemasangan ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah dari aspek teknis dan yuridis,” kata Jafar, Jumat 27/05/2022.


    Tim Penegasan Batas Daerah harus menerobos hutan kurang lebih 600 meter secara garis lurus di atas peta, namun dengan kondisi jalan yang ada diperkirakan ± 2 km. Selain itu, tim juga menyeberangi sungai untuk melihat langsung titik 63 yang merupakan bagian dari batas Aceh Tamiang dengan Langkat. Di sepanjang jalur masih banyak ditemukan jejak gajah, baik berupa tapak kawanan kaki maupun kotoran.


    “Tim pusat bersama Tim Provinsi Aceh dan Sumut melihat langsung lokasi untuk memasang pilar batas antara seusai Permendagri 28/2020. Tahap awal sudah kita pasang PBA yaitu pada TK 63A,” kata Sugiarto, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri, usai memasang PBA di antara titik 63 dan 65, (Rabu 25/5/2022).


    Pemasangan pilar ini nantinya akan dilanjuti oleh Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara dengan Pilar Batas Utama (PBU). Awalnya ada sekitar 67 PBU yang dipasang, namun tidak tertutup kemungkinan akan terjadi penambahan hingga 100 PBU.


    “Peta kartometrik ada 67 titik, tapi hari ini kita faktual, sepertinya perlu perapatan PBU, kurang lebih 100 pilar bisa saja dipasang,” jelasnya. Sugiarto menambahkan pemasangan PBU ini merupakan tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah, untuk PBU ganjil diserahkan kepada Aceh sedangkan genap menjadi tanggung jawab Sumatera Utara.


    Sebelumnya pada Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Perbatasan Daerah tanggal 24 Mei 2022, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, M. Jafar mengatakan, ketidakjelasan batas daerah seringkali menghadirkan perdebatan kebijakan, antara lain adanya duplikasi pelayanan pada garis perbatasan yang menimbulkan inefisiensi anggaran, perebutan sumber daya alam, dan kesemrawutan urusan pertanahan, kependudukan, daftar pemilih dalam pemilu/pilkada, perizinan, tata ruang dan sebagainya.


    “Perbatasan daerah ini penting untuk kita bahas dan tuntaskan. Karena penegasan batas daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah dari aspek teknis dan yuridis,” ujar Jafar seraya menambahkan, penegasan wilayah tersebut juga penting sebagai penanda kewenangan daerah untuk menjalankan sistem pemerintahan.


    Selama ini peta acuan yang sering digunakan sebagai rujukan adalah peta yang bersumber dari peta topografi TNI- AD tahun 1978 dan badan informasi geospasial (Peta RBI) skala 1:50.000. Sehingga, sering menimbulkan perbedaan sudut pandang dan kesalahan pembacaan koordinat oleh masing-masing daerah yang berbatasan.


    Pembahasan batas pada segmen Kabupaten Aceh Tamiang (Aceh) dengan kabupaten Langkat (Provinsi Sumatera Utara) telah melalui tahapan-tahapan penegasan batas daerah yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Setelah dilakukan pembahasan secara intens, baik melalui rapat-rapat maupun survey lapangan dari tahun 2018 hingga 2019 yang melibatkan Tim PBD Pusat, Tim PBD Aceh, Tim PBD Provinsi Sumatera Utara dan Tim PBD kabupaten/ kota perbatasan. Pada tahun 2020 Menteri Dalam Negeri telah menetapkan 9 (sembilan) Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara, melalui Permendagri Nomor 28 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.


    Jafar lantas meminta kepada seluruh pihak untuk mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya yang berada di perbatasan bahwa dengan adanya penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat.
    Dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam juga, Jafar berpesan untuk tetap mempertimbangkan aspek keseimbangan lingkungan dan mitigasi bencana di perbatasan.


    Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin, menjelaskan, terkait proses penegasan batas antar kedua daerah itu. Ia mengatakan, selama ini banyak mengalami dinamika, yang salah satunya yakni tidak adanya kesepakatan antar tokoh-tokoh masyarakat kedua belah pihak terkait batas ini.


    “Alhamdulillah, tahun 2020 sudah keluar Permendagri terkait penetapan batas wilayah ini. Tahun ini, Pemerintah Aceh telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan beberapa PBU disepanjang batas daerah antara Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat,” ujar Wabup.


    Pembuatan dan Pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) merupakan salah satu agenda penting dalam sebuah penegasan batas suatu daerah, hal itu dikarenakan masyarakat awam hanya mengetahui batas wilayahnya masing-masing dengan berbekal bentuk fisik bangunan di lapangan.


    Berdasarkan Lampiran Peraturan tersebut, terdapat 4 (empat) Kecamatan dan 12 (dua belas) Kampung yang wilayahnya langsung berbatasan dengan Desa dan Kecamatan di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. Penetapan Batas antara Kabupaten Aceh Tamiang – Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dapat menjadi acuan dalam pembangunan di Kabupaten masing- masing.


    “Kami berharap pemasangan PBU ini diprioritaskan pada titik-titik yang rawan akan konflik,” kata Insyafuddin seraya berharap agar permasalahan menjadi tuntas.


    Penegasan Pilar Batas daerah difasilitasi Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat yg dikoordinir Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Sugiarto, yg dihadiri Tim PBD Aceh, Asisten 1 Aceh, M.Jafar, Katopdam IM, Karo Pem Setda Aceh, M. Syakir, pejabat SKPA/instansi terkait (BPN, DLHK, & Dinas Pertanahan), selain dari tim PBD Aceh jg dihadiri anggota DPRA, Nora Idah Neta, Kapolres Aceh Tamiang, Tim PBD Aceh Tamiang dibawah koordinasi Asisten 1 Aceh Tamiang, bagian pemerintahan, beserta jajaran SKPK terkait, Perwakilan Kodim 0117/Atam, Camat Tenggulun dan Datok Penghulu Kampung Tenggulun, sedangkan dari Provinsi Sumut, dihadiri Tim PBD Sumut dari Biro Pem Sumut, tim PBD Langkat, Camat Besitang serta jajarannya.[]

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini