Wartanad.id|Banda Aceh - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Gampong Lampaseh, Kota Banda Aceh, Minggu (29/5/2022)
Pelaku merupakan seorang pria AM (35) warga Lampaseh Kota, Banda Aceh itu ditangkap di depan rumahnya oleh Polisi berbaju preman dari Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Dengan adanya sosialisasi kepada warga, saat ini antusias warga dalam melaporkan pelaku penyalahgunaan narkotika mulai banyak, seperti saat ini kami lakukan penangkapan," kata Kompol Tendri.
Dari pelaku, petugas menemukan barang bukti di dalam saku celananya yakni tiga paket narkotika jenis sabu yang telah dibungkus menggunakan plastik warna bening.
"Pasca penangkapan terhadap AM, kami melakukan penggeledahan ke dalam rumahnya, dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu lainnya di dalam kamar sebanyak tujuh paket, dengan berat keseluruhan 33,33 gram," terangnya.
Dari keterangan AM, pelaku membeli narkotika tersebut di Lhokseumawe beberapa hari lalu seharga Rp 8 juta yang telah dipaketkan sebanyak enam sak oleh RK. Kini RK telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku AM dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(R)