Kebijakan ini tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Perpol itu menggantikan aturan sebelumnya yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Namun, timbul pertanyaan apakah saat ini aturan itu sudah mulai berlaku, terutama di Aceh.
Pasalnya, pantauan awak media, tidak sedikit kendaraan terutama roda empat di Banda Aceh mulai memasang pelat dengan warna putih.
Ternyata, tegas Dicky, aturan pemakaian pelat putih itu belum berlaku saat ini.Senin 16/5/2022.
“Itu belum diberlakukan, itu nanti, masih lama. Memang kita juga sudah ada informasi, masyarakat main pasang. Itu bukan dari polisi, itu mungkin dari pinggir-pinggir jalan itu. Cetak sendiri,” kata Kombes Pol Dicky Sondani.
Dia meminta masyarakat agar tidak menggunakan pelat berwarna putih dengan mencetak sendiri.
Saat ini, sebutnya, masih menggunakan pelat lama.
Ditlantas Polda Aceh sendiri belum menerima bahan pelat putih dari Mabes Polri.
“Nggak boleh itu, nanti kalau dropping dari mabes baru kita pasang. Ya kalau razia, bisa kena itu karena tidak standar, belum waktunya,” lugas Dicky.
Meski nomor pelatnya benar, tapi secara aturan, urai Dicky, belum berlaku karena masih menunggu bahan dari mabes.
“Nanti kalau sudah berlaku dan sudah ada bahannya, baru boleh, baru kita pasang. Itu yang dipasang-pasang sendiri kan bahannya beda itu, bahan yang dari mabes beda, nggak sama,” ujarnya.
Dikcy memprediksi, penggunaan pelat putih dengan tulisan hitam di Aceh baru akan berlaku sekitar bulan Juli mendatang.
Saat ini, papar dia, provinsi besar lainnya di luar Aceh juga belum menggunakan pelat itu.
“Belum ada , di Palembang saja nggak ada, Jambi, Riau saja nggak ada, terlalu cepat ambil inisitaif masyarakat kita,” ulasnya.
“Jangan pakek dulu, kalau sudah waktunya dikasih, droppingnya belum ada, bahannya itu dari mabes,” demikian Dicky.
Sumber: Serambinews.com.