Wartanad.id - Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh bekerjasama dengan Mahkamah Syar’iyah Aceh mengelar kegiatan bimbingan teknis (bimtek) penyelesaian perkara jinayat bagi panitera pengganti, panitera muda dan operator komputer SIPP Mahkamah Syar’iyah se Aceh.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 20-23 April 2022 bertempat di Hotel Grand Nanggroe Lueng Bata, Banda Aceh dengan diikuti sebanyak 75 peserta, masing-masing kabupaten/kota 3 orang.
Adapun unsur yang mengikuti kegiatan dimaksud terdiri dari panitera pengganti, panitera muda dan operator komputer SIPP Mahkamah Syar’iyah. Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari DPA Dinas Syariat Islam Aceh, dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Kepala DSI Aceh EMK Alidar, melalui Sekretaris DSI Aceh Muhibuthibri, yang diwakili Kabid Hukum dan HAM DSI Aceh Husni, Jumat (22/4/2022) mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya dengan tujuan agar peserta mengetahui perkembangan kekinian tentang Jinayat serta mendorong para peserta mampu menjadi tenaga administrasi yang profesional dalam penyelesaian perkara dan menjadikan setiap putusan penyelesaian perkara dapat berkualitas dan berkeadilan.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Zulkifli Yus mengharapkan para peserta setelah bimtek ini dapat mengaplikasikan pengetahuan yang didapatkan agar perkara yg diselesaikan nantinya sesuai dengan target yg ditentukan, sehingga mendapatkan nilai yang tinggi.
Kemudian daripada itu diharapkan ketika menerima berkas harus didukung dengan bukti yang kuat dan tak kalah pentingnya dalam pembuktian nantinya tidak menggunakan pola pembuktian perdata. Jika tidak ada saksi, jangan sampai terdakwa dibebaskan.
Kegiatan ini akan diisi oleh sejumlah materi yang akan disampaikan narasumber baik dari dalam daerah maupun luar daerah, yaitu EMK Alidar (Kadis SI Aceh), Zulkifli Yus (Ketua MS Aceh), Mohd Dhin (Dosen Fak Hukum Unsyiah), Sutarno (nara sumber pusat dari MA), Syafruddin (panitera MS Aceh) dan Ratna Juita (panmud jinayat MS Aceh).