Menurut Ketua Umum LSM Garis Merah Nasri Gayo saat di wawancarai awak Media,
Minggu, 15/05/2022 mengatakan, Pembangunan Waduk Krueng Keurto sudah di bangun untuk Mensejahterakan Rakyat atau Pembangunan tersebut untuk meningkatkan taraf perekonomian rakyat.
Namun, berdasarkan keluhan dan laporan dari beberapa kalangan dan unsur pemerintahan desa yang ada di Kecamatan Syiah Utama, ada upaya yang dibangun oleh Pemerintahan Aceh melalui Dinas Pertanahan dan Kepala Badan Pertanahan Bener Meriah yang merupakan tim penilai terhadap keberadaan tanah masyarakat menjadi simpang siur sehingga ada keraguan dari masyarakat Bener Meriah.
Dalam hal ini, dari beberapa unsur masyarakat penggarap yang ada di lahan Waduk Krueng Keurto dan Aparatur Pemerintahan Desa, Kampung Rusip dan Kampung Tembolon, Kecamatan Syiah Utama, meminta kepada Pemerintah Aceh atau yang terkait dengan Pembangunan Waduk Krueng Keurto untuk menurunkan tim investigasi kelapangan karena menurut pantauan kami, di lapangan pada lokasi pembebasan lahan Waduk Krueng Keurto banyak sekali terjadi kejanggalan data yang di mainkan oleh oknum-oknum mafia tanah.
“Dalam aturan pemendagri nomor 45 tahun 2016, penetapan dan penegasan batas Desa tidak di pedomani lagi oleh Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan dugaan kami, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah lebih mengutamakan kepentingan kelompok tertentu yang ingin mengambil keuntungan pribadi di atas lahan masyarakat kecil yang telah di zalimi, dan harapan kami dari masyarakat dan beberapa unsur pemerintahan tingkat desa minta kepada Pemerintahan Aceh melalui dinas terkait untuk menurutkan tim investigasi ke lapangan karena adanya ketidak percayaan masyarakat terhadap apa yg sudah di perankan oleh Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan Badan Pertanahan Aceh tengah” ucap Nasri Gayo.
“pada tahun 2003 terjadi pemekaran Kabupaten Bener Meriah dari Kabupaten Aceh Tengah. Karena, letak Kabupaten Bener Meriah di koordinat 960 49’70-970 17’50” BT Dan 04 33’50”-40 54’50” LU. Disini jelas wilayah yang ingin dilakukan pembangunan tersebut lokasinya jatuh di Kecamatan Syiah Utama, Namun pada tahun 2021 ini sudah masuk ke wilayah Kecamatan Mesidah sehingga ada hak yang akan dihilangkan serta wilayah desa dan lahan masyarakatpun akan berimbas juga untuk ditiadakan. Sehingga wajar jika sebagian masyarakat yang menggarap lahan disekitaran Waduk merasa kehilangan hak mereka dan mengharapkan kepada Pemerintahan Aceh melalui dinas terkait untuk menurunkan tim investigasi ke lapangan”, lanjut Nasri Gayo.
“Dengan beberapa bukti awal atau data yang menjadi pedoman masyarakat dari Kampung Rusip dan Kampung Tembolon, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, antara lain :
- Undang-undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Bener Meriah di Propinsi NAD.
- Qanun Kabupaten Bener Meriah nomor 15 tahun 2006 tentang penetapan Kecamatan Bukit, Bandar, Syiah Utama, Permata, Weh Pesam, Timang Gajah, Pintu Rime Gayo, dalam Kabupaten Bener Meriah.
- Qanun Kabupaten Bener Meriah nomor 5 tahun 2007 tentang penetapan Kecamatan Bener Kelipah, Kecamatan Mesidah, Kecamatan Gajah Putih, dalam Kabupaten Bener Meriah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas Desa.
- AMDAL Pembangunan Waduk Krueng Keurtoe tahun 2015.
- Peta letak geografis Kabupaten Bener Meriah dengan koordinat 40 33’50” – 40 54’50” lintang utara dan 960 40’75” -970 17’50 bujur timur yang terdiri dari 10 (sepuluh) Kecamatan dan 233 (dua ratus tiga puluh tiga) Kampung di Kabupaten Bener Meriah.
- Peta pusat statistik.
Sehingga kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis Merah berharap kepada Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah untuk mengedepankan azas transfaransi ke publik, mengenai apa yang menjadi keluhan masyarakat dan keberadaan tapal batas Kecamatan Syiah Utama” Tutup Nasri Gayo.