Wartanad.id|Banda Aceh – Pengunjuk rasa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang melancarkan aksi di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, dibubarkan petugas kepolisian, Sabtu (2/4/2022) pagi.
Pasalnya, aksi massa penunjuk rasa yang mengusung tema ‘KAMMI Menggugat!!! Rakyat Menjerit, Penguasa? itu, tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian. Sehingga, massa pun diminta membubarkan diri, setelah melalui langkah pendekatan persuasif.
Namun, beberapa kali diberi pengertian agar membubarkan diri, karena aksi yang digelar itu tidak ada STTP. Tetapi, massa yang bersikeras untuk tetap menggelar demo, sehingga langkah pembubaran pun terpaksa dilakukan dan 5 peserta demo itu, mulai korlap, Sekjen PW serta tiga peserta aksi KAMMI itupun dibawa ke Polresta untuk dimintai keterangannya.
Namun, sekitar pukul 15.30 WIB di hari yang sama 5 kader KAMMI itupun dipulangkan kembali.
Demikian ditegaskan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Intelkam, Kompol Suryo Sumantri Darmoyo, SH, SIK, MH.
Kompol Suryo menjelaskan pembubaran unjuk rasa itu harus dilakukan, karena massa KAMMI itu tidak mengantongi STTP Kepolisian saat menggelar aksi.
"Unjuk rasa yang dilakukan itu sudah menyalahi ketentuan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Karena tidak ada surat pemberitahuan yang seharusnya sudah diberikan 3 hari atau 3x24 jam sebelum aksi unjuk rasa dilakukan," sebutnya.
Di samping tidak memiliki STTP, aksi dimaksud juga menyalahi Pasal 15, di mana di dalam pasal itu disebutkan bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 3, berdasarkan UU Nomor 9 tahun 1998 tersebut.
"Sementara KAMMI baru menyampaikan rencana aksi itu pada Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, sementara paginya meraka akan menggelar aksi.
Pemberitahuan itupun dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Unit Perizinan Sat Intelkam," terang Kompol Suryo.
Hal yang paling penting dipahami semua pihak, aturan dalam menggelar sebuah aksi itu, pihak Kepolisian sudah harus menerima STTP tersebut 3x24 jam, sebelum unjuk rasa itu dimulai.
Kurang dari waktu yang dimaksud, ditegaskan Kompol Suryo, sebuah aksi itu tetap melanggar ketentuan yang sudah diatur.
"Ini yang harus dipahami. Jadi, tidak serta merta petugas bertindak dan melakukan pembubaran tanpa ada dasar. Bahkan, sebelumnya petugas juga sudah meminta massa membubarkan diri baik-baik. Tapi, terkesan permintaan kita itu diabaikan.
Meski demikian kita terus meminta secara baik-baik agar massa membubarkan diri. Tapi, sikap yang keras, dimana massa tetap ingin menggelar aksi, mau tidak mau, langkah pembubaran paksa harus kita lakukan," tegasnya.
*Lima Mahasiswa Diamankan dan Dimintai Keterangannya*
Kasat Intelkam, Kompol Suryo Sumantri Darmoyo, SH, SIK, MH mengatakan lima demonstran, mulai koordinator lapangan, sekjennya serta tiga peserta aksi diamankan.
Keseluruhan demonstran inipun dibawa ke Satuan Intelkam Polresta Banda Aceh untuk dimintai keterangannya dan diberi pemahaman berkaitan dengan aturan dan ketentuan yang diatur dalam melancarkan sebuah aksi.
"Kami tekankan bahwa aturan 3x24 jam sebelum melancarkan aksi, para peserta sebuah aksi itu sudah mengantongi STTP.," sebut Kasat Intelkam Polresta ini.
Setelah meminta keterangan dan menyampaikan aturan-aturan yang tidak dapat dilanggar dalam melancarkan sebuah aksi itu, sekitar pukul 15.30 WIB, seluruh peserta aksi KAMMI yang diamankan itu diizinkan pulang, tutup Kompol Suryo.