Wartanad.id|Aceh Besar - Terjadi Penangkapan Kepada Penimbun Minyak.
Identitas Tersangka.
Nama : INISIAL MF
Umur : 23 Tahun
Jenis kelamin : Laki - laki.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Desa. Redup.
Kec. Lhoksukon.
Kab. Aceh Utara.
BARANG BUKTI Yang Dapat Disita Petugas
- 1 (satu) Unit Mobil Truck Tangki merk Isuzu
Nopol : BL 8306 FG Warna : Putih 5 TON BBM jenis Bio Solar TKP
Di Jalan Lintas Banda Aceh - Meulaboh Desa Layeun Kec. Leupung Kab.Aceh Besar.
WAKTU KEJADIAN
Pada hari ini Rabu tanggal 06 April 2022 sekira pukul 03.00 Wib.
PASAL YANG DIPERSANGKAKAN Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman Hukuman : Paling Lama 6 tahun penjara.
MODUS OPERANDI
Berdasarkan keterangan Tsk MF, bahwa minyak solar bersubsidi pemerintah tsb dibeli di SPBU - SPBU dengan cara menggunakan mobil, ikut mengantri di SPBU menggunakan beberapa mobil dan mengisi ditangki BBM mobil.
Selayaknya masyarakat mengisi mobil biasa, kemudian setelah itu pulang ke gudang, disedot kembali BBM solar tersebut dari tangki BBM mobil dipindahkan ke tangki fiber sampai habis, kemudian mobil tsb kembali lagi ke SPBU dan begitu seterusnya.
Kemudian setelah beberapa hari mencapai 5.000 Liter atau 5 Ton, minyak tersebut dinaikkan ke mobil tangki dan dibawa jual ke wilayah Aceh Barat.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Dengan terjadinya kelangkaan minyak Bio Solar Subsidi Pemerintah dimana - mana termasuk di Aceh Besar, pada hari dan tanggal tersebut di atas, Tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar dan Personil Polsek Leupung,
Mendapatkan informasi tentang adanya mobil pengangkut BBM jenis Bio Solar yang akan melintas dari Banda Aceh yang selanjutnya oleh Tim setelah melakukan penyelidikan perihal informasi tersebut yang sekira pukul 03.00 Wib, Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki - laki beserta 1 (satu) unit mobil truck tangki merk Isuzu yang mengangkut BBM jenis Bio Solar bersubsidi pemerintah tanpa dilengkapi dokumen di jalan lintas Banda Aceh - Meulaboh, Desa. Layeun, Kec. Leupung, Kab. Aceh Besar.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal oleh Tim, diketahui BBM jenis Bio Solar bersubsidi tersebut diambil oleh MF dari gudang yang berada di kawasan Kec. Peukan Bada dan akan dibawa ke Pantai cermin Meulaboh, Kab. Aceh Barat.
Tersanggka. MF mengaku dirinya hanya bekerja sebagai Supir atas suruhan Sdr. Inisial R, dengan upah sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk sekali perjalanan dan tersangka juga mengatakan bahwa BBM jenis Bio Solar tersebut milik Sdr. Inisial R yang sekaligus pemilik gudang tempat tsk MF mengambil BBM jenis Bio Solar tersebut di Peukan Bada.
Selanjutnya tersangka beserta dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut.
Kemudian Tim melakukan pengembangan kasus yaitu berdasarkan keterangan tersangka An. INISIAL MF bahwa BBM jenis Bio Solar tersebut diambil dari gudang yang berada di Kecamatan Peukan Bada,
Menurutnya pemiliknya INISIAL R memiliki 2 gudang penyimpanan yaitu di Desa Lampisang dan Desa Lamlumpu, kemudian selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan terkait keterangan tersebut yang sekira pukul 12.00 Wib,
Tim berhasil menemukan tempat yang diduga sebagai gudang tempat penampungan yang berada di sebuah bangunan rumah kosong yang beralamat di Desa Lampisang, Kec Peukan Bada, Kab Aceh Besar, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dan disita barang bukti berupa :
-1 (satu) buah tangki fiber ukuran 1000L yg berisikan minyak Bio solar sekitar 350 L.
-1 (satu) buah drum minyak ukuran 220L (kosong).
-1 (satu) buah drum minyak ukuran 220L ( kosong ).
-1 (satu) jerigen ukuran 35L berisi minyak Bio solar sekitar 10L.
-1 (satu) jerigen ukuran 35L (kosong)
-1 (satu) mesin merk OHV untuk sedot minyak Bio solar.
Total minyak Bio Solar yg disita di Gudang Lampisang sekitar lebih kurang 360 L.
Sedangkan di gudang di Desa Lamlumpu tidak ditemukan apa-apa (kosong), begitu pula pemiliknya tidak di tempat.(Har)