Wartanad.id|Aceh Besar - Sebanyak 6.081 Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemkab Aceh Besar, terima Tunjangan Hari Raya (THR) Jumat (22/4/2022) siang.
Jumlah THR yang dibayarkan Pemkab Aceh Besar melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar mencapai Rp 28.017.905.800.
Kabag Prokopim Setdakab Aceh Besar, Zayadinur SSTP, kepada Awak Media, Jum'at (22/4/2022) mengatakan, sesuai dengan perintah dari Kementerian Keuangan Jakarta, hari ini Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 6.081 ASN jajaran Pemkab.
THR telah dicairkan ke rekening masing-masing ASN jajaran Pemkab Aceh Besar.
"THR yang diberikan merupakan gaji satu bulan yang bersangkutan dan besar THR tergantung golongan, masa kerja dan ditambah 50 persen tunjangan kinerja," kata Zayadinur SSTP.