Wartanad.id|Aceh Besar - Bupati Aceh Besar Mawardi Ali yang diwakili oleh Ir Makmun MT, Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan Setdakab Aceh Besar membuka kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek Bagi Pelaku Usaha Aceh Besar di Hotel The Pade, Selasa, (12/4/2022).
Kegiatan yang diikuti oleh 45 peserta dari berbagai bidang usaha tersebut diberikan diseminasi oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM sebagai lembaga negara yang berfungsi memberikan sosialisasi dan pembinaan terkait hal karya intelektual.
Ir Makmun MT mengaku, bahwa produk UMKM di Aceh Besar yang semakin maju dan inovasi akan semakin kuat dengan memiliki merek sekaligus memiliki Hak Cipta sebagai perlindungan hukum terhadap produk itu sendiri.
"Merek dan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) sangat penting bagi hasil produk para pelaku usaha, sehingga akan memberikan perlindungan hukum bagi produk itu sendiri, " ujar Makmun.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Aceh yang diwakili Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Sasmita SH MH saat membuka diseminasi menyampaikan, bahwa HAKI dibutuhkan untuk menunjang perdagangan dan membentuk kreativitas dan inovasi dapat berkembang dengan baik.
"Maka harus didaftarkan supaya terjaga merek yang kita ciptakan tidak dicatut pihak lain. Untuk mendaftarkan merek saat ini semakin mudah bahkan bisa secara online," katanya.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Aceh Besar Darmansyah ST MSi yang turut hadir mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Hukum dan HAM atas kerjasama yang baik .
Sehingga dapat memberikan sosialisasi dan diseminasi bagi pelaku usaha Aceh Besar.
"Diseminasi ini sangat penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui cara promosi dan mempatenkan merek produk UMKM," kata Darmansyah.