Wartanad.id|Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali membuka pendaftaran sekolah kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) tahun 2022. Pengumuman penerimaan telah dimuat pada halaman situs https://catar.kemenkumham.go.id hari ini (08/04).


Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto menjelaskan formasi tahun ini disediakan bagi lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat baik formasi umum maupun pegawai Kemenkumham.


Untuk formasi umum kuotanya sebanyak 300 Poltekip dan 300 Poltekim.

Kemudian formasi bagi pegawai Kemenkumham sebanyak 50 kuota Poltekip dan 10 kuota Poltekim.


“Ada dua formasi yaitu formasi umum dan formasi pegawai Kemenkumham. Untuk formasi umum terdapat 300 kuota Poltekip dan 300 kuota poltekim. Sementara formasi pegawai Kemenkumham kuotanya 50 untuk Poltekip dan 10 Poltekim,” papar Andap di Jakarta.


Untuk melakukan pendaftaran sekolah kedinasan yang dipimpin Yasonna Laoly ini, masing-masing formasi memiliki jalur pendaftaran yang berbeda. Yang berasal dari formasi umum mengakses situs sekolah kedinasan di https://dikdin.bkn.go.id.


Peserta kemudian melakukan pendaftaran dengan mengunggah swafoto, memilih sekolah, mengunggah berkas, dan melengkapi informasi pribadi.


Sedangkan bagi formasi pegawai Kemenkumham, pendaftaran dilakukan pada https://catar.kemenkumham.go.id. Selanjutnya peserta melakukan registrasi, mengunggah dokumen, dan kartu pendaftaran.


“Masing-masing formasi memiliki mekanisme dan tata cara pendaftarannya sendiri-sendiri. Ingat, jangan sampai salah atau tertukar,” demikian Andap menegaskan.


Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah surat lamaran bermaterai Rp 10.000,-, e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP, ijazah asli, akta kelahiran atau surat keterangan lahir asli, surat keterangan belum menikah, surat pernyataan 6 poin, serta pas foto berlatar merah untuk Poltekip dan berlatar biru untuk Poltekim.


Andap berpesan agar setiap peserta memperhatikan dengan teliti persyaratan yang telah diumumkan panitia agar lulus proses verifikasi dokumen.

“Peserta harus cermat dan mengikuti setiap persyaratan yang ada. Waktu pendaftaran hingga 30 April jadi jangan terburu-buru dan melakukan kesalahan dalam mengunggah berkas,” ucap Andap.


Andap juga mengingatkan peserta bahwa Kemenkumham melakukan seleksi tanpa kecurangan. Peserta jangan sampai tertipu oleh oknum yang meminta bayaran dengan imbalan kelulusan sekolah kedinasan.


“Seleksi dilakukan dengan profesional. Tidak ada yang namanya joki, tidak ada pihak yang dapat membantu peserta kecuali diri sendiri,” lanjutnya.


Panitia seleksi akan menyampaikan informasi resmi melalui https://catar.kemenkumham.go.id, serta akun Instagram @kemenkumhamri dan @catar.kumham.

Jadwal seleksi dimulai sejak pengumuman pada 8 April 2022. Kemudian pendaftaran online dan unggah dokumen pada 9-30 April 2022.


Peserta yang lulus seleksi administrasi kemudian akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar, Tes Kesehatan, Tes Kesamaptaan, Psikotes, Tes Wawancara dan Pengamatan Fisik, hingga pengumuman kelulusan akhir pada Oktober 2022. (Har)