-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Ditreskrimsus dan Jajaran Telah Amankan 44,5 Ton BBM dari 21 kasus BBM Bersubsidi

    Azhar
    Apr 18, 2022, 12:32 PM WIB Last Updated 2022-04-18T05:32:33Z
    Ditreskrimsus dan Jajaran Telah Amankan 44,5 Ton BBM dari 21 kasus BBM Bersubsidi
    Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya .foto ist


    Wartanad.id||Banda Aceh - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh dan jajarannya telah mengungkap dan menindak sedikitnya 21 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi atau ilegal jenis solar selama April 2022.


    Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya dalam keterangannya, Senin, 18 April 2022.


    Sony menerangkan, pihaknya dan jajaran akan terus mrnindak siapa saja yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.


    Dalam bulan April saja, kata Sony, Ditreskrimsus dan jajaran telah menangani sebanyak 21 kasus penyimpangan distribusi BBM bersubsidi dengan 25 orang tersangka.


    "Ada 21 kasus yang sudah kita proses dengan barang bukti 44.575 liter atau 44,5 ton solar, 16 unit kendaraan roda empat, dan 3 unit kendaraan roda dua," beber Sony.


    Ia juga merincikan, kasus yang sudah ditangani per 17 April 2022 adalah Ditreskrimsus 1 kasus, Polres Aceh besar 1 kasus, Aceh Utara 1 kasus, Aceh Selatan 1 kasus, Nagan Raya 4 kasus, Banda Aceh 1 kasus, Lhokseumawe 1 kasus, Subulussalam 1 kasus, Aceh Timur 1 kasus, Aceh Tamiang 1 kasus, Abdya 1 kasus, Pidie 1 kasus, Aceh Barat 1 kasus, Aceh Jaya 1 kasus, Aceh Tengah 1 kasus, Bireuen 1 kasus, Aceh Tenggara 1 kasus, Langsa 1 kasus, dan Polres Sabang 1 kasus.


    "Pemantauan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Polda Aceh juga menjamin ketersediaan serta kelancaran pendistribusian BBM," tandasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini