Wartanad.id|Aceh Besar - Kejaksaan Negeri Aceh Besar disebut telah banyak berkontribusi dalam mengembalikan uang Negara khususnya tunggakan para pelanggan PDAM. Hal tersebut disampaikan Ir Sulaiman, Direktur Utama PDAM Tirta Mountala Aceh Besar usai menyerahkan penghargaan kepada Kejari di Kota Jantho, 20 April 2022.
" Senilai 2,9 Milyar telah kita tagih dengan bantuan Kejaksaan Negeri Aceh Besar, sehingga uang negara telah kita selamatkan dari tunggakan pelanggan PDAM, " ujar Sulaiman.
Ia pun mengatakan, dengan MoU yang telah dibangun beberapa tahun lalu, besar harapan tagihan pelanggan yang tertunggak dapat segera dibayar kan. " Tahun ini sudah bertambah mencapai 43 ribu pelanggan, sehingga pendapatan negara diprediksi semakin besar dari PDAM.

Sulaiman pun mengungkapkan bahwa kebanyakan tunggakan adalh dari orang berpenghasilan tinggi, yang seringkali menunda pembayaran hingga menunggak tahunan. " Padahal proses pembayaran saat ini sudah sangat mudah dan sudah bisa online, " tuturnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G, SH MH berharap kerjasama dengan pemerintah Daerah dan BUMD bisa terus bisa tingkatkan.
"Pemerintah dan Kejaksaan bagai dua sisi mata uang dalam membangun daerah, sehingga sinergitas bisa terus meningkat dan tetap bersinergi dalam pengawasan pembangunan daerah," ujar Basril.