Wartanad.id|Aceh Selatan - Seorang pria (H 37) di Kabupaten Aceh Selatan diamankan Polisi sekira pukul 00.10 wib karena kedapatan membeli minyak Solar/Biosolar dengan menggunakan mobil jenis kijang krista warna silver dengan bagian tangkinya sudah dimodifikasi, Kamis 14/4/2022.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Soni Sonjaya, kepada awak media mengatakan, Pria berinisial H (37) warga Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan itu diduga telah melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan modus membeli minyak di SPBU dengan mobil bertangki telah dimodifikasi.
"Lalu keesokan harinya pada Kamis (14/04/22), petugas langsung memeriksa mobil tersebut dan ditemukan bagian tangki mobil sudah dimodifikasi dengan adanya baut kran tambahan untuk mengeluarkan minyak bersubsidi, “terang Soni.
Dari hasil pemeriksaan petugas, sebut Dirreskrimsus, BBM jenis solar setelah dibeli dari SPBU langsung dibawa ke rumah pelaku di Kecamatan Labuhan Haji Timur untuk disimpan dalam jerigen berkapasitas 32 liter dengan jumlah jerigen sebanyak 5 buah.
"Petugas kemudian mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan untuk penyidikan lebih lanjut", ujarnya.
Untuk keterangan sementara kepada petugas, pelaku telah melakukan aksi penyalahgunaan BBM solar itu lebih kurang selama 3 bulan, kata Kombes Pol. Soni Sonjaya.
Barang Bukti yg diamankan petugas :
-1 mobil Toyota kijang krista warna silver yang sudah dimodifikasi bagian tangki.
-1 buah pompa manual untuk memindahkan BBM ke dalam jerigen.
-5 buah jerigen berisi solar lebih kurang 160 liter.
-7 buah jerigen kosong isi 32 liter, 2 buah jerigen kosong isi 20 liter
-1 buah jerigen bekas oli warna merah isi 5 liter.
-1 buah corong besar.
-1 buah corong kecil.
-1 buah ember warna hitam,
-1 buah timbangan Berat 30 kg, tutupnya.(Har)