Wartanad.id|Banda Aceh - Personil opsnal unit ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama opsnal Satrekrim Polres Bener Meriah dan Opsnal Polsek Lueng Bata mengamankan pelaku beserta sepeda motor hasil curian diwilayah hukum Polresta Banda Aceh, Jumat (11/3/2022).
Penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut menindaklanjuti laporan polisi LPB/05/II/2022/ SPKT Polsek Ingin Jaya Polresta Banda Aceh dan LPB/17/III/2022/SPKT Polsek Syiah Kuala.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan penangkapan pelaku di Gampong Peuniti, Banda Aceh di sebuah rumah yang dihuninya, Senin (21/3/2022).
“Saat kami mengetahui pelaku bermana SON (30) berprofesi sebagai sopir, langsung diamankan oleh petugas dirumahnya di gampong Peuniti. Kemudian ianya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di empat lokasi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” tutur Kasatreskrim.
Saat melakukan aksi pencurian, ianya dibantu oleh JOL, FIT, AYI dan KAL. Satu persatu personil melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan alhasil berhasil diamankan di Polresta Banda Aceh, tambahnya.
Pertama kami melakukan penangkapan terhadap pelaku JOL di Montasik, disitu turut diamankan barang bukri Honda Beat sebagai alat bantu dalam tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, ucap Kompol Ryan.
Kemudian, tim Opsnal menuju kerumah pelaku KAL, disana kami menemukan pelaku AYI dan FIT, sementara KAL berhasil melarikan diri dari arah belakang rumahnya, sebut Kompol Ryan.
Dari hasil introgasi terhadap Pelaku JOL, bahwasannya sepeda motor hasil curian yang dia curi bersama rekan-rekannya telah mereka jual ke Kabupaten Bener Meriah, kata Kasatreskrim lagi.
Hasil Koordinasi dengan personil Satreskrim Polres Bener Meriah, disana turut diamankan pelaku Goyeng sebagai penadah hasil tindak pidana pencurian. Dirumahnya turut diamankan Honda Beat. Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap Gonyeng dan dari keterangannya sepmor roda dua lainnya di jual kepada Takin, tuturnya lagi.
“ Kemudian tim menuju ke rumah Takin dan tidak menemukannya, dan dari hasil informasi warga, ianya telah menjual sepeda motor kepada Yulis di Kuta Lintang dan tim berhasil mengamankan satu unit Honda Vario warna biru di depan rumahnya,” sebut Kasatreskrim lagi.
Dari keterangan yang dihimpun tim opsnal, pelaku Goyeng mengatakan bahwa dua unit sepeda motor jenis Honda Beat diantaranya warna merah hitam telah dijualnya kepada Alwin dan warna putih telah dijual kepada Udin.
“Alwin berhasil diamankan dengan satu unit barang bukti Honda Beat warna merah hitam, namun Udin tidak berhasil ditemukan, hanya barang bukti Honda Beat warna putih yang berhasil diamankan oleh petugas. Dari hasil informasil opsnal Satreskrim Polres Bener Meriah, bahwa Goyeng juga telah menjual satu unit Sepeda motor Honda Supra kepada Saidul, dimana sepeda motor tersebut dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh Pelaku JOL di Banda Aceh. Dirumah Saidul petugas hanya menemukan barang bukti saja dan pelaku tidak ditemukan,” sambung Kasatreskrim lagi.
Perlu dijelaskan bahwa, kenapa kami memberikan informasi terlambat, karena kami membutuhkan keterangan tambahan dari para tersangka terkait perbuatannya apakah ada keterlibatan orang lainnya, kata Kasatreskrim.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polresta Banda Aceh beserta barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
# *Polisi amankan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polresta Banda Aceh*
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk/type HONDA VARIO, warna Biru, tanpa plat, Noka : MH1JFK1K042637, Nosin : NIHIL
- 1 (satu) unit sepeda motor Supra x, warna Hitam, tanpa plat, Noka : MH1JB911X7K032487, Nosin : JB91E1032691.
-1 (satu) sepeda motor merk/type HONDA BEAT, warna biru putih, tanpa plat, Noka : NIHIL , Nosin : JFZ1E3374312.
-1 (satu) unit sepeda motor merk/type HONDA BEAT, warna merah hitam, tanpa plat, noka : MH1JFZ110HK721458, Nosin : JFZ1E1732285.
-1 (satu) unit sepeda motor merk/type HONDA BEAT, warna Hitam Les Merah, tanpa plat, noka: NIHIL, Nosin : NIHIL.(R)