
Wartanad.id|Banda Aceh - Kepolisian Daerah Aceh bersama Bea Cukai Aceh, Ditpolairud, dan Polres Aceh Utara, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Aceh Utara. Jumlah sabu-sabu yang ditemukan seberat 189 kilogram dan 38.850 butir pil ekstasi.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, mengatakan pengungkapan narkoba tersebut berawal atas informasi masyarakat, bahwa akan masuknya barang terlarang itu melalui jalur perairan Selat Malaka.
"Selain mengamankan barang terlarang tersebut, tim gabungan juga menangkap dua terduga pelaku," kata Ahmad Haydar, saat konferensi pers di Mapolda Aceh. Selasa, 8/3/2022.
Mereka yang diamankan, berinisial MY (38) dan MR (35). Sedangkan seorang tersangka, berinisial AR masih buron. Saat tim gabungan ke lokasi kejadian, kata dia, petugas melihat ada satu mobil pikap yang mencurigakan dikawasan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
"Kemudian petugas mengejarnya, tim sempat kehilangan jejak hingga akhirnya pikap tersebut ditemukan. Saat diperiksa, ditemukan lima karung berisi narkoba jenis sabu-sabu dan tujuh bungkus berisi pil ekstasi," kata Haydar.
Haydar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku narkoba tersebut mereka ambil di tengah laut yang berasal dari Malaysia dengan bayaran Rp 20 juta.
"Dengan pengungkapan tersebut sudah terselamatkan 983.000 orang lebih generasi muda," kata Ahmad Haydar.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman terberat pidana mati.