-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Penghapusan JKA oleh Pemerintah Aceh, Bukti Kezaliman Pemimpin Kepada Masyarakat Miskin

    Azhar
    Mar 15, 2022, 8:54 AM WIB Last Updated 2022-03-15T02:18:08Z
    Penghapusan JKA oleh Pemerintah Aceh, Bukti Kezaliman Pemimpin Kepada Masyarakat Miskin

    Wartanad.id|Banda Aceh — penghapusan JKA — Provinsi Aceh merupakan salah satu Provinsi yang selalu mendapatkan juara dalam hal Kemiskinan di Pulau Sumatra sejak beberapa Tahun terakhir, hal ini disebabkan oleh tatakelola anggaran Otsus dan APBA yang buruk oleh Birokrasi Pemerintahan Aceh, sehingga sebesar apapun anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat tetap saja tidak bermanfaat sedikitpun bagi masyarakat.


    Praktisi hukum Lemkaspa Usman SH mengatakan Aceh merupakan Provinsi yang terus menerus dilanda musibah seperti konflik bertahun-tahun, musibah tsunami, covit-19 dan sekarang kita rasakan lagi musibah yang luar biasa yaitu Pemimpin yang zhalim terhadap masyarakat miskin. Hal ini terlihat jelas oleh program-programnya yang tidak memihak sama sekali kepada rakyat.


    Dirinya juga manyayangkan kepada oknum-oknum yang selalu menggerogoti uang rakyat seperti halnya kasus korupsi yang terus meningkat di Aceh dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2021 tercatat ada 146 kasus. Ditambah lagi dengan penderitaan baru yaitu penghapusan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tanggal 1 April 2022 mendatang.


    Tentang Program Unggulan Pemerintah Aceh Pasangan Irwandi-Nova Periode 2017-2022 seperti halnya Aceh Seuninya-rumah dhuafa dihapus, Aceh Carong yang kemudian dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, JKA plus yang sekarang akan dihapus juga. Hal ini telah menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menjalankan amanah rakyat.


    Oleh karena itu, Negara kita menganut sistem Demokrasi yang mana Kekuasaan terbesar berada ditangan rakyat, maka dari itu saya menganjurkan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk berpartisipasi dalam menjalankan amanah konstitusi dalam hal kebebasan menyampaikan pendapat dihadapan umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka umum. Tutup Usman SH.(Har)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini