Penyerahan penghargaan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Setda Aceh dilakukan oleh perwakilan Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya serta disaksikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh Abyadi Siregar.
Pelayanan publik yang diberikan Pemerintah Aceh selama ini dinilai sangat baik, sehingga masuk kategori Zona Hijau atau memiliki tingkat kepatuhannya sangat tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Nova menjelaskan, pelayanan publik yang baik, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh dalam mewujudkan Visi “Pemerintahan Aceh Yang Bersih, Adil dan Melayani”.
Karena itu, kata dia, sejak awal Pemerintah Aceh disebut terus melakukan rangkaian pembenahan di berbagai lini, agar pelayanan publik yang terbaik dapat diwujudkan dan dinikmati masyarakat.
Salah satu upaya yang ditempuh oleh Pemerintah Aceh, kata Nova, adalah dengan mencanangkan Gerakan BEREH yang merupakan kepanjangan dari Bersih, Rapi, Elok, dan Hijau.
Seiring dengan upaya tersebut, berbagai pembenahan juga terus dilakukan. Salah satunya dalam hal penguatan reformasi birokrasi. Nova melanjutkan, pada awal tahun ini, Pemerintah Aceh juga menerima pengumuman dari KPK bahwa penilaian indikator Reformasi Birokrasi dalam skema Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP), secara rerata untuk seluruh Pemda di Provinsi Aceh tahun 2021 sebesar 72,24%, naik 44,71% dibandingkan capaian tahun 2020 sebesar 49.92%. Hal itu disebut merupakan perwujudan dari tekad bersama, untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Selanjutnya, pembenahan di sisi aparatur juga terus dilakukan. Alhamdulillah, di akhir tahun 2021 lalu, Pemerintah Aceh berhasil meraih predikat “Baik” terkait penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN) dari ajang Anugerah Meritokrasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 2021,” kata Nova.
Anugerah Meritokrasi itu sendiri merupakan ajang untuk mengapresiasi instansi pemerintah yang berhasil menerapkan sistem merit; yakni manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.(R)