Wartanad.id|Pidie Jaya - Kasus kekerasan seksual yang di alami CR yang diduga dilakukan ayah tirinya berinisial US (45) di Kabupaten Pidie Jaya kini ditangani Polda Aceh.
Bulan Maret 2021, kasus tersebut sempat dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 oleh Kepolisian Resort (Polres) Pidie Jaya, Karena SP3 dinilai tidak memenuhi unsur, pada 2 Februari 2022 kuasa hukum korban (CR) yaitu LBH Banda Aceh melayangkan Pra-peradilan terkait dikeluarkan SP3 tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meureudu mengabulkan gugatan Pra-peradilan LBH Banda Aceh terhadap kasus yang dihentikan penyidikan oleh Polres Pidie Jaya.
Setelah hakim mencermati bukti dari pihak Polres Pidie Jaya dan LBH Banda Aceh, pada tanggal 22 Februari 2022, Hakim PN Meureudu mengeluarkan empat putusan dalam persidangan pra-peradilan terhadap kasus yang di SP3 tersebut, salah satunya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Menurut Hakim PN Meureudu, tindakan penyidik Polres Pidie Jaya yang menghentikan perkara tersebut, karena alasan tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan adalah tidak sah demi hukum.
Seterusnya, Hakim juga memerintahkan Polres Pidie Jaya untuk membuka dan melanjutkan kembali proses penyidikan perkara pemerkosaan yang dilakukan US (45) terhadap anak tirinya.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni'am melalui Kasat Reskrim Iptu Dedy Miswar mengatakan, kasus tindak kekerasan seksual tersebut kini dialijkan dan ditangani Polda Aceh.
"Sudah kami limpahkan (ditangani) oleh Polda," ujar Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, saat dikonfirmasi media tentang perkembangan kasus tersebut, Senin, (21/03/2022).
Dedy menjelaskan, kasus itu dilimpahkan untuk ditangani Polda Aceh, karena pihaknya terkendala dengan P-19 (Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi) dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
"Karena P19 dari Jaksa (Kejari Pidie Jaya) tidak sanggup kami penuhi, sehingga kasus ini dialihkan ke Polda Aceh," tutup Iptu Dedy Miswar.