Wartanad.id|Redelong - Satuan lalulintas Polres Bener Meriah melayani perpanjangan surat ijin mengemudi (SIM) keliling, Senin sampai dengan Sabtu.
Pelayanan SIM A dan C melalui melalui mobil keliling ini, mulai pukul 09:00 WIB sampai dengan pukul 14:00 WIB.
Adapun lokasi layanan SIM keliling di Kabupaten Bener Meriah ialah, Senin di Simpang Kurnia Kecamatan Bandar, Selasa depan masjid Pante Raya Kecamatan Wih Pesam, Rabu di depan Bank Aceh Simpang Tiga kecamatan Bukit, Kamis di depan Puskesmas Lampahan, Jum'at di depan Alfamart Simpang Balik Kecamatan Wih Pesam, dan Sabtu di terminal Simpang Tritit kecamatan Wih Pesam.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, SIK melalui Kasat Lantas Polres Bener Meriah AKP Dewi Maulidar, S.Sos, M.Si.
Menurutnya pelayanan ini untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Kemudian Kasat lantas menjelaskan syarat syarat pembuatan SIM pada mobil SIM keliling, yaitu. SIM yang belum habis masa berlakunya, KTP asli dan foto Copy, khusus perpanjangan SIM A dan C, surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh pihak kepolisian.
Pelayanan SIM Keliling di Bener Meriah hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C dengan masa berlaku belum habis.
"Apabila masa berlaku sudah habis, maka harus dibuat penerbitan SIM baru di Satpas Polres Bener Meriah" kata AKP Dewi Senin (14/3/22).