Wartanad.id - Banda Aceh - Langkah Polda Aceh yang mendorong Pemerintah Daerah untuk mewadahi tambang rakyat dalam rapat lintas sektoral beberapa waktu lalu mendapat respon positif dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Aceh.
Respon tersebut dinyatakan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Aceh Imanul Hakim, saat beraudiensi dengan Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M., Rabu (2/2/2022) di Mapolda Aceh.
Imanul Hakim dalam kesempatannya itu mengatakan, pihaknya sangat sepakat dengan langkah yang diambil Polda Aceh. Karena dengan adanya wadah yang resmi dari Pemerintah Daerah, tambang rakyat tersebut berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun demikian, inisiasi yang dilakukan Polda Aceh harus diimbangi dengan regulasi agar aspek legalitas bisa terpenuhi. Sehingga tambang yang dikelola oleh masyarakat nantinya bukan sekedar sebagai sumber penghasilan semata, akan tetapi juga ada aspek perbaikan atau reklamasi, supaya dampak terhadap lingkungan bisa diminimalisir.
Selain itu juga, dalam pelaksanaannya harus sejalan atau merujuk ke Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang Minerba. Di mana dalam aturan itu sudah ditetapkan bahwa sumber daya mineral dan batubara adalah kekayaan nasional yang pengelolaannya di bawah kendali pemerintah pusat.
Namun, sambungnya, dalam aturan tersebut juga diperkenalkan izin baru, yaitu Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang kewenangannya didelegasikan ke pemerintah provinsi.
"Dalam UU pemerintahan Aceh tahun 2006 kewenangan ada di Pemrov dan Pemerintah kota/kabupaten. Sementara di UU 3 tahun 2020 kewenangannya ke pemerintah pusat. Jadi perlu ada jembatan berupa PP sebagaimana PP tentang pengelolaan bersama Migas Aceh," terangnya.
Imanul Hakim juga menyebut, pihaknya dengan USK sedang melakukan proses kajian akademis agar pengelolaan SDA minerba di Aceh, terutama emas dilakukan sedikit berbeda dengan daerah lain yang disesuaikan dengan kondisi di Aceh yang mana masyarakatnya sudah sangat familiar dengan emas.