-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Dinas PUPR Lakukan Pemeliharaan Jalan Berlubang Kota Banda Aceh

    Azhar
    Feb 10, 2022, 5:38 PM WIB Last Updated 2022-02-15T15:24:59Z

    Wartanad.id| Banda Aceh- Tim Reaksi Cepat (TRC) Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Banda Aceh melakukan pemeliharaan jalan berlubang  di Jalan Tgk Hasyim Banta Muda, Kamis (10/02/2022).


    Plt Kepala Dinas merangkap Sekretaris  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh Cut Ahmad Putra, ST, M.Si melaluai Ahli Muda  Teknik Jalan dan Jembatan, Misqal Novio Reeza, ST, MT mengatakan pemeliharaan  tersebut untuk mempertahankan jalan agar tetap dalam kondisi terawat dengan baik.


    Karena itu, Misqal menjelaskan jika  ada kerusakan jalan berupa lubang jalan yang  dibiarkan  maka akan terus bertambah luas lubangnya dan mempercepat kerusakan jalan. Sehingga  dilakukanlah penanganan kerusakan dengan metode patching  yaitu menambal lubang dengan material aspal.


    “Pemeliharaan yang tim kami lakukan di Jalan Tgk Hasyim Banta Muda tepatnya di Depan Pool Truk Dinas DLHK3 itu kerusakannya ditangani dengan menambal lubang tersebut dengan aspal sehingga lubangnya tertutup kembali sehingga mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” jelas Misqal.


    Selama ini, kata Misqal sebelum melakukan pemeliharaan jalan timnya melakukan survey kerusakan jalan terlebih dahulu untuk mendata jalan yang akan dilakukan pemeliharaan, lalu disusun jadwal untuk dilakukan kegiatan pemeliharaan tersebut.


    Namun, untuk kondisi kerusakan jalan yang darurat ataupun menindaklanjuti laporan dari masyarakat itu akan  dilakukan penanganan kerusakan jalan sesegera mungkin.

    Tidak hanya itu, Misqal mengungkapkan bahwasannya Dinas PUPR kadang kala diharuskan  melakukan penanganan jalan berlubang di ruas-ruas jalan yang bukan menjadi kewenangan  Pemerintah Kota Banda Aceh.


    “Kami (Dinas PUPR) juga terkadang diharuskan melakukan penanganan jalan berlubang di ruas-ruas jalan yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Banda Aceh, ini dilakukan pada kerusakan yang darurat dan membahayakan pengguna jalan,” ungkapnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini