WartaNad.id - bener meriah Setelah dilakukan penangkapan terhadap ketiga pemuda AY (21), RW (21) dan RM (20) ketiga pelaku merupakan warga kecamatan Permata, yang diduga melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual atau perzinaan Terhadap anak di bawah umur pada hari Senin (15/02/2021),
Ketiga pemuda tersebut di tahan lantaran melakukan Jarimah pemerkosaan atau pelecehan seksual dan atau Jarimah Ihktilath terhadap anak di bawah umur pada hari Minggu 14 Februari 2021 lalu
Saat ini unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Bener Meriah melakukan tahap pemeriksaan terhadap ketiga pemuda yang diduga sebagai pelaku
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Rifki Muslim, S.H mengatakan "setalah kita lakukan pemeriksaan terhadap ketiga pemuda yang diduga melakukan Jarimah Pemerkosaan atau Pelecahan Seksual dan atau Jarimah ihktilath Terhadap Anak dibawah umur, kita menjerat ketiga pelaku dengan pasal 50 Jo pasal 47 Jo pasal 26 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014"
"Untuk sementara kita menerapkan pasal dalam Qanun Aceh tersebut nanti pengadilan lah yang menentukan pasal mana yang akan di jatuhkan terhadap ketiga pelaku" tutur Kasat Reskrim yang berpangkat Inspektur Polisi Satu tersebut.