Wartanad.id - Banda Aceh, akibat Melaporkan Bupati Aceh Barat dengan dugaan Tindak Pidana Penganiyaan dan Pengeroyokan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/29/II/2020 SPKT, tanggal 18 Februari 2020, (telah ditarik ke Polda Aceh) yang sampai saat ini TERLAPOR RAMLI MS (Bupati Aceh Barat) belum ditetapkan sebagai Tersangka, kemudian Bupati Aceh Barat (Ramli MS) Melaporkan Balik Pelapor dan Saksi Fakta Pelapor dengan Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Tidak menyenangkan dan atau Ancaman Penistaan dan atau Kejahatan Terhadap Kekuasaan Umum dan atau Penistaan dengan Tulisan dan atau Penghinaan sebagaimana di atur dalam Pasal 335 ayat (1) , (2) Jo Pasal 270 Jo Pasal 311 Ayat (1) Jo Pasal 310 Ayat (1) Jo 53 Ayat (1) Jo 55, 56 KUHP, di Polres Aceh Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 81 / VII / 2020 / ACEH Res ABAR / SPKT / tanggal 17 Juli 2020 dan telah ditetapkan Tersangka Zahidin alias Tgk. Janggot dan T Abdul Azis dan telah dilakukan Penahanan di Sel Tahanan Polres Aceh Barat.
Dimana Kuasa Hukum Zahidin menilai Dirreskrimum Polda Aceh, Kapolres Aceh Barat, Kasat Reskrim Aceh Barat Dangkal Ilmu, sebab bila merujuk pada Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Nomor : M.HH – 11.HM.03.02.th.2011, Nomor : PER – 045 / A / JA / 12 / 2011, Nomor : 1 tahun 2011, Nomor : KEPB – 02 / 01 – 55 / 12 / 2011, Nomor : 4 Tahun 2011, Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi dan Saksi Pelaku yang bekerja sama, menjelaskan “ dalam hal Pelapor Tindak Pidana kemudian dilaporkan balik oleh Terlapor, Maka Proses Penyidikan dan Penuntutan atas Laporan pelapor didahulukan dari Laporan Terlapor sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang mempunyai Kekuatan Hukum Tetap”.
Terlebih Lagi berdasarkan Poin III Pelaksanaan Gelar Huruf f Jo Poin IV Huruf d Jo Poin V Huruf a Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana, dimana Kuasa Hukum merupakan peserta Gelar, namun dalam gelar Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/29/II/2020 SPKT, tanggal 18 Februari 2020, yang diduga dilakukan oleh Bupati Aceh Barat maupun Laporan Polisi Nomor : LP / 81 / VII / ACEH / Res Aceh Barat / SPKT, 17 Juli 2020, Laporan balik oleh Bupati Aceh Barat Kuasa Hukum Zahidin tidak pernah di undang,
Kemudian, berdasarkan Point III Persyaratan Pengajuan Surat Permohonan Persetujuan Tertulis Presiden, Mendagri dan Gubernur angka 2 huruf a dan b, Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana, dimana pada saat Pengajuan Surat Permohonan Persetujuan Tertulis Presiden, huruf a “perkara pidana dan dengan bukti permulaan yang cukup (sebagai saksi atas perkara yang telah cukup bukti terhadap tersangkanya) huruf b dari keterangan para saksi, tersangka dan barang bukti yang bersangkutan diduga keras sebagai tersangka utama atau tersangka penyertaan/membantu sebagaimana dimaksud pasal 55, 56 KUHP. Artinya setelah Gelar Perkara di Biro Wassidik Mabes Polri dan di lanjutkan dengan Surat Permohonan Persetujuan Tertulis Presiden maka Penyidik telah menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup terhadap laporan Klien kami dengan Terlapor Bupati Aceh Barat (RAMLI MS), namun Dirreskrimum Polda Aceh dan / atau Penyidik SUBDIT I KAMNEG Polda Aceh dengan tidak menetapkan Bupati Aceh Barat Sebagai Tersangka, patutlah diduga telah terjadi Pengaburan Fakta – Fakta Penyidikan.
Sehingga berdasarkan hal tersebut Kami Kuasa Hukum Zahidin Alias Tgk. Janggot, Minta Kapolri Evaluasi Dirreskrimum Polda Aceh, Kapolres Aceh Barat, Kasat Reskrim Aceh Barat sebab telah melakukan Pengangkangan Hukum serta tidak mampu memahami aturan Hukum secara utuh karena Dangkal Ilmu serta tidak bisa membedakan yang mana peristiwa pidana dan tindak pidana serta memihak kepada Penguasa.