Pidie - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menetapkan Tahapan Program dan Jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022, Selasa 16/02/2021.Tahapan Program dan Jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022 telah dituangkan dalam Salinan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor1/PP/01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022, SK tahapan dapat diakses dengan mendownload laman web KIP Aceh.
Sebelum Rapat Pleno penetapan Tahapan Program dan Jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022, KIP kabupaten Pidie bersama KIP Aceh juga melakukan rapat koordinasi dan singkronisasi serta pencermatan tahapan Pilkada Aceh Tahun 2022 dengan tujuan agar nantinya tidak ada tahapan-tahapan yang saling bertabrakan antara tahapan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur dengan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil WaliKota.
Ketua KIP Kabupaten Pidie Fuadi Yusuf,menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undangnomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh dimana disebutkan bahwa tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Wali kota ditetapkan oleh KIP Aceh.
“Penetapan tahapan dan jadwal Pilkada Aceh Tahun 2022 ini bukan karna sebuah tekanan ataupesananpihak-pihak tertentu namum ini merupakan murni perintah undang-undang dan kita wajib melaksanakan perintah tersebut dan kita melaksanakannya.laporan (Red/Yoga)