-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Kapolsek Permata Sosialisasi Terkait Kasus Pelecehan Seksual

    Feb 17, 2021, 9:26 AM WIB Last Updated 2021-02-17T02:26:34Z
    Wartanad.id -  Bener Meriah- Selasa (16/02/2021), Kapolsek Permata Iptu Yulizan laksanakan  sosialisasi terkait tingginya kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bener Meriah kepada Ibu PPK Kecamatan Permata yang bertempat di aula kantor camat permata, Bener Meriah.

    Dalam sosialisasinya Iptu Yulizan menyampaikan ,Pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual,

    Atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi dimana reaksi seperti itu adalah masuk akal dalam situasi dan kondisi yang ada,

    Dan tindakan tersebut mengganggu kerja, dijadikan persyaratan kerja atau menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi, bermusuhan atau tidak sopan.

    Dengan kata lain pelecehan seksual adalah Penyalahgunaan perilaku seksual,
    Permintaan untuk melakukan perbuatan seksual (undangan untuk melakukan perbuatan seksual, permintaan untuk berkencan).

    Pernyataan lisan atau fisik melakukan atau gerakan menggambarkan perbuatan seksual, (pesan yang menampilkan konten seksual eksplisit dalam bentuk cetak atau bentuk elektronik (SMS, Email, Layar, Poster, CD, dll).

    Pelecehan seksual memiliki berbagai jenis. Secara luas, terdapat lima bentuk pelecehan seksual yaitu:

    Pelecehan fisik termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu.

    Pelecehan lisan termasuk ucapan verbal/ komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksual
    Pelecehan isyarat termasuk bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, isyarat dengan jari, dan menjilat bibir

    Pelecehan tertulis atau gambar  termasuk menampilkan bahan pornografi , gambar, screensaver atau poster seksual, atau pelecehan lewat email dan moda komunikasi elektronik lainnya

    Pelecehan psikologis/emosional terdiri atas permintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang terus menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara umum (Lex Generalis) juga dapat dijadikan landasan dengan ancaman hukuman seperti yang diatur dalam Pasal pencabulan 289-299. Mengenai perbuatan cabul di tempat kerja, terutama bila dilakukan oleh atasan dapat kita temui ketentuannya dalam Pasal 294 ayat 2 angka 1 KUHP yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya.

    Kami harapkan kepada ibu PKK berperan aktif dalam mensosialisasikan kepada masyarakat Kec. Permata agar Kec. permata tidak tejadi lagi kasus pelecehan seksual dan memberikan pemahan kepada anak -anak muda di Kecamatan Permata bahayanya perilaku seksual menyimpang. 

    "Kegiatan seperti ini akan terus kita laksanakan untuk meminimalisir terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap anak" kata Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Bener Meriah Iptu Jufrizal.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini