Wartanad.id - LHOKSEUMAWE - Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, SIK, MH bersama Kasat Resnarkoba IPTU Wisnugraha Paramaartha, STK, SIK melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis Sabu di aula serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Senin (25/1/2021).
Kapolres Lhokseumawe memaparkan pengungkapan kasus narkotika tersebut yang bermula dari adanya laporan masyarakat terhadap pelaku inisial ER (40 thn) seorang ibu rumah tangga yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
"Transaksi sering dilakukan di sebuah warung milik tersangka ER di desa Cot Kiro kecamatan Sawang kabupaten Aceh Utara. Pada hari Jum'at (15/1/2021) sekitar pukul 10.00 wib team Opsnal Satresnarkoba polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap tersangka ER yg saat itu sedang berada di warung. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 bungkus paket besar sabu
- 21 Bungkus paket kecil sabu
- Uang sebesar Rp 500.000
- 1 unit jape merk Nokia
"ER kami introgasi dan Ia mengaku menerima sabu dari seorang temannya berinisial AD yg kini DPO," jelas Kapolres Lhokseumawe.
Kasat Resnarkoba menambahkan menurut keterangan tersangka ER sabu tersebut selain dibeli dari AD yg kini DPO ia juga pernah membelinya Dari teman nya berinisial SY sekitar bulan Desember 2020 dan sdh habis terjual semua.
Tersangka ER dikenai pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika..