Laporan Tersebut berkaitan dengan Penanganan Perkara Penganiyaan dan Pengeroyokan yang dilaporkan oleh Tgk Janggot Ke Polres Aceh Barat Dengan Nomor Laporan LP / 29 / II / 2020 / SPKT, Tanggal 18 Februari 2020 dimana sampai saat ini belum ditetapkan tersangka Terlapor (Ramli MS).
Dalam Laporan Surat Penerimaan Laporan Ke Propam Mabes Polri Nomor : SPSP2 / 223 / I / 2020 / Bagyanduan, tanggal 27 Februari 2021 juga melaporkan Kapolres Aceh Barat, Kasat Reskrim Aceh Barat, Kanit Pidum Aceh Barat yang diduga telah melakukan Permufakatan Jahat dalam Penetapan Tersangka Tgk. Janggot ada laporan Balik dari Ramli MS dengan Laporan Polisi LP / 81 / VII / ACEH / RES ACEH BARAT / 2020 / SPKT.