Ditlantas bersama Bidpropam Polda Aceh, Jum’at (15/121) pagi melaksanakan razia ranmor kepada anggota Polda Aceh di Mapolda Aceh, Jeulingke, Banda Aceh.
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H, menyebutkan, semua kendaraan bermotor yang masuk ke Polda diperiksa surat-suratnya oleh anggota Ditlantas dan Bidpropam Polda Aceh. Lebih dari 500 kendaraan yang telah diperiksa, namun masih ada beberapa ditemukan adanya pelanggaran lalulintas.
Hasil razia telah didapatkan 28 pelanggaran yang langsung ditilang oleh anggota Ditlantas. Adapun pelanggaran yang ditemukan adalah tidak membawa STNK dan SIM kadaluarsa/sudah habis masa berlakunya, sebut Dirlantas.
Kegiatan Razia ini sebagai sarana untuk mengecek kedisiplinan Anggota Polda Aceh dalam melaksanakan Undang-undang Lalu Lintas, sebut Dirlantas.
Kegiatan Razia ranmor anggota Polri juga diawasi oleh Irwasda Kombes Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M. M dan Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol.H.Iskandar, Z.A, S.I.K., M.H, kata Dirlantas lagi