Wartanad.id - Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI) Wilayah Aceh meminta Arwan Syahputra Segera di Bebaskan karena arwan Syahputra tidak bersalah 25/10/2020.
Demontrasi penolakan omnibus law "UUD Cipta kerja" yang terjadi di gedung DPRD batubara pada tanggal 12 Oktober 2020 lalu di sumatera utara yang di ikuti oleh buruh,mahasiswa, pelajar dan beberapa elemen masyarakat
Sebelumnya aksi demonstrasi tersebut berjalan damai sehingga ada provokator yang melempar batu ke atas gedung DPRD kemudian terkena kepala kasat sabhara polres batubara seterusnya terjadilah chaos yang membuat peserta demontran juga ikut terluka
Dari peristiwa tersebut tidak ada alasan untuk dijadikan arwan Syahputra sebagai tersangka karena arwan hanya menyampaikan aspirasi dan opini di muka umum sebagai bentuk negara Demokrasi
Mengingat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, ini membuktikan arwan Syahputra harus segera dibebaskan karena tidak bersalah secara konstitusional
Bukhari sebagai ketua komisi I legislasi FL2MI Wilayah Aceh mengharapkan kepada bapak kapolda dan bapak kapolres batubara agar sudi kiranya arwan Syahputra dibebaskan karena masih dalam menempuh pendidikan perguruan tinggi dan nantinya akan dibina kembali di universitas yang sedang arwan Syahputra tempuh.
Seharusnya pihak berwajib memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan pedoman pada UUD nomor 9 Tahun 1998 tersebut
Kami sangat mengapresiasi kepada bapak kapolda sumatra utara dan bapak kapolres batubara jika arwan Syahputra segera dibebaskan