Wartanad.id - Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan kembali membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2020/2021 pada 2 hingga 9 Juni 2020.
Bagi yang memenuhi persyaratan dan diterima sebagai Peserta Didik Baru akan diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran ulang pada 11 sampai dengan 16 Juni 2020. "Mekanisme pendaftaran telah diupayakan sesederhana mungkin, tetapi tetap memperhatikan protokol pandemi Covid-19," kata Kabid Pembinaan SMA dan PKLK Disdik Aceh Zulkifli Adnan, Kamis (28/5).
Calon peserta dapat mendaftar langsung pada sekolah pilihan secara offline dan/atau online sesuai dengan daya dukung yang tersedia. Cara offline, dilakukan dengan mendaftar langsung ke sekolah dan/atau dapat melalui perangkat gampong, sedangkan cara online dilakukan melalui website resmi sekolah yang dituju.
Kepala UPTD Balai Tekkomdik Aceh, T. Fariyal, secara terpisah menyatakan bahwa saat ini pihaknya belum dapat menerapkan pendaftaran online secara keseluruhan, karena masih ditemukan banyak faktor kendala.
"Insyaallah tahun depan porsi online akan dapat dilakukan lebih optimal," ujarnya.
Dukungan aparatur gampong sangat diharapkan dalam pendaftaran ini, dimaksudkan untuk mencegah berkumpulnya masyarakat dalam jumlah yang relatif banyak sesuai dengan ketentuan protokol pandemi Covid-19.
Disisi yang lain juga diharapkan akan meningkatnya partisipasi dan kepedulian masyarakat dalam zona Sekolah masing-masing sebagai kekuatan yang diperlukan untuk mendorong implementasi otonomi sekolah sesuai dengan konsep Merdeka Belajar dimasa mendatang.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Aceh. Rachmat Fitri HD, mengingatkan kepada setiap panitia pelaksana agar dapat menerapkan prinsip obyektivitas, transparansi, akuntabilitas, kompetitif, dan tidak fiskriminatif dalam proses PPDB ini sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang dilayani.
"Seluruh proses pelaksanaan seleksi PPDB baik secara offline dan online tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun, karena seluruh biaya operasional telah dibiayai melalui Dana BOS," jelasnya.
Demikian juga terhadap jumlah peserta yang diterima, Rachmat Fitri juga mengingatkan agar tetap memperioritaskan kepada masyarakat dalam zonasi sekolah dengan jumlah yang diterima minimal 50 persen, jalur afirmasi maksimal 15 persen, perpindahan orang tua maksimal 5 persen, kemudian dapat juga melalui jalur prestasi dapat diisi sejumlah sisa dari kuota yang tersedia (maksimum 30 persen).
Sementara itu, untuk Sekolah Berasrama, SMK dan SLB tidak diberlakukan konsep zonasi dalam penerimaan peserta didik baru.
Secara lebih rinci segala tatacara dan pedoman PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 secara lengkap telah diatur dalam (1) Pergub Aceh No. 28 Tahun 2020 tentang PPDB pada SMA, SMK dan SLB, (2) Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh No. 800/A.3/585/2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB pada SMA, SMK dan SLB, dan (3) Daftar Zonasi SMA dapat diakses pada web disdik.acehprov.go.id.