wartanad.id - Banda Aceh | Ayah Ishak Yusuf yang juga ketua konfederasi serikat buruh sejahtera Indonesia (K)SBSI provinsi Aceh . Kondisi saat ini lagi di hadapkan didepan mata buruh Indonesia sedang menghadapi hukum yang akan menindas buruh/pekerja melalui UU cipta kerja klaster ketenagakerjaan maka (K)SBSI tetap melawan demi mu buruh jalan apapun SBSI siap ditempuh salah satu nya uji materi ke mahkamah konstitusi MK sebut ayah sapaan akrabnya
Ayah Ishak Yusuf meminta kepada kaum buruh tani dan nelayan dan Stekholder buruh lainnya, mari untuk bergabung dengan serikat buruh SBSI juga serikat pekerja supaya supaya ada pembelaan disaat terjadi masalah antara buruh Dengan perusahaan atau terjadi PHK juga masaalah upah kerja sudah cukup perbudakan yang di lakukan dimasa kolonial yang lalu.
Ayah Ishak juga menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja yang telah disahkan sangat merugikan kaum buruh jika dibandingkan dengan UU nomor 13 tahun 2003 tenteng ketenagakerjaan serikat Buruh Sejahtera Indonesia tetap menolak UU Omnibus Law karena merugikan buruh ," kata ayah Ishak Selasa (6/10).
Menurut ayah ishak , UU Cipta Kerja banyak menghilangkan hak pekerja. Salah satunya tentang penetapan upah minimum, penghapusan tunjangan dan pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang oleh perusahaan.
"UU cipta kerja banyak menghilangkan hak pekerja. Dan ini tentu sangat merugikan kalangan pekerja. Undang-undang ini tidak lebih baik dari undang-undang ketenagakerjaan sebelum. Karena itu, kami buruh Aceh Omnibus Law yang telah di sahkan," ujar ayah yang juga Mantan Staf khusus Ketua DPRA Aceh itu.
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Di bawah Korwil Ayah Ishak meminta kepada pemerintah Aceh dan DPRA dapat mengoptimalkan pelaksanaan Qanun Aceh nomor 7 tahun 2014 yang mengatur tentang ketenagakerjaan di Aceh. Ayah meminta agar Qanun Ketenagakerjaan yang telah disahkan dapat diterapkan secara maksimal. Menurut kami qanun tersebut lebih baik dari UU Omnibus Law," ucapnya.
ayah ishak dan Para buruh Aceh juga meminta mendorong pemerintah Aceh Eksekutif dan Legeslatif juga Pemerintah Kabupaten kota dalam penyelenggaraan dan perlindungan ketenagakerjaan mengacu pada UU khusus Aceh nomor 11 tahun 2006 tentangpemerintah Aceh dan qanun Aceh nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan
yang mengatur dari gasal 174 pasal 175 pasal 176 pasal 177 tentang perburuhan juga ketenagakerjaan di provinsi Aceh
"Kami juga mendorong pemerintah Aceh untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan norma ketenagakerjaan pada perusahaan di Aceh serta pengawasan ekstra terhadap TKA yang masuk dan bekerja di Aceh," ungkapnya ayah Ishak dalam Siaran Persnya.
Maka Dari itu ayah Ishak menyampaikan Tujuan hukum perburuhan Atau ketenagakerjaan adalah 1. Untuk mendapat kan kepastian hukum dan keadilan 2. Kehidupan antara para buruh /pekerja /karyawan akan dapat terpenuhi secara layak dan sesuai standar hidup sesuai dgn ketentuan hukum 3. Kehidupan para buruh /pekerja/karyawan dgn majikan pengusaha terdapat hubungan yg harmonis serta ada nya rasa memiliki perusahaan. Sehingga perusahaan akan lebih pesat perkembangan nya dalam memenuhi kebutuhan hidup masyarakat dlm mewujutkan kesejahteraan nya urai ayah Ishak mantan ketua Partai Buruh Aceh ini
Ayah Ishak meminta kepada kawan kawan DPC (K)SBSI di kab/kota untuk lebih giat dan tetap memihak kepada buruh dan juga memperbanyak PK juga merekkrut anggota SBSI agar kita diperhitungkan oleh semua pihak dan mulia didalam pandangan Allah SWT karena kita selalu membela kaum yang lemah tutup nya