-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Hari ini banda Aceh memberlakukan perwal no 45 Tahun 2020 tentang pelaksanaan protokol kesehatan

    Sep 1, 2020, 1:35 PM WIB Last Updated 2020-09-01T06:35:23Z
    Wartanad.id-BANDA ACEH - Mulai Selasa (1/9/2020) kota banda Aceh memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 45 Tahun 2020 tentang pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) guna mencegah penyebaran Covid-19.

    Hal itu diputuskan dalam rapat melalui video conference yang dipimpin Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dari ruang Media Center Balai Kota, Senin (31/8/2020), yang diikuti seluruh unsur Forkopimda Banda Aceh. “Pemberlakuan Perwal mendapat dukungan dari seluruh unsur Forkopimda Kota Banda Aceh yang merupakan Tim Gugus Tugas Covid-19,” jelas Wali Kota dalam keteraangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (31/8/2020).

    Rapat tersebut diikuti Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, Kajari Erwin Desman, Ketua Pengadilan Negeri Ainal Mardhiah, Wakil Ketua DPRK Usman, Ketua MPU Tgk Damanhuri Basyir, mewakili Dandim 0101/BS, para Kepala SKPD, dan para Camat.

    Aminullah menegaskan, Perwal pelaksanaan protokol kesehatan akan diberlakukan mulai 1 September 2020. Wali Kota berharap, dengan penerapan Perwal tersebut dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Banda Aceh yang saat ini terjadi peningkatan kasus positif yang signifikan. “Dalam Perwal 45 Tahun 2020 ini diatur sanksi jika tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan (4M). Bagi perorangan, sanksinya berupa kerja sosial atau denda administratif dan adat.

    Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelolaan, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum disanksi denda administratif atau penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha. “Sanksi sosial bagi perorangan adalah membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama 2 jam. Kalau kemudian mengulang lagi pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 ribu,” jelasnya.

    Sedangkan sanksi administratif bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu jika di tempat usaha mereka ditemukan pelanggaran, seperti tidak mampu memastikan berjalannya protokol kesehatan di tempat usaha mereka. “Jika yang melanggar pelaku usaha kecil, menengah, dan besar, denda administratif Rp 500 ribu,” rinci Aminullah.


    Kepada para Kepala SKPD, para Camat dan para Keuchik, Wali Kota meminta gencar dilakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar penerapan protokol kesehatan secara ketat benar-benar berjalan. ”Perwal ini bukan untuk menjerat masyarakat, tapi bagaimana protokol kesehatan ketat bisa berjalan maksimal dengan harapan kita bisa memutus mata rantai Covid-19 di Banda Aceh,” ungkap Aminullah.

    Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH menyatakan mendukung keluarnya Perwal pelaksanaan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Banda Aceh.

    Ia juga berharap, dengan keluarnya Perwal tersebut sinergitas akan terbangun lebih baik sehingga penerapannya akan berjalan maksimal. “Harus kita tingkatkan sinergitas, upaya-upaya pencegahan ini harus benar-benar kita lakukan bersama-sama,” ujar Kapolresta.

    Hal senada juga disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Ainal Mardhiah. Penyiapan dua tempat isolasi, di RSU Meuraxa dan RSU Meutia, adalah upaya Pemko Banda Aceh menekan penyebaran Covid-19 di Banda Aceh.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini