Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh dalam kurun waktu tiga hari berhasil mengamankan lima tersangka dengan 116 gram narkotika jenis sabu dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos kepada awak media.
Kasatresnarkoba mengatakan, penangkapan pertama dilakukan oleh petugas pada Sabtu malam (25/7/2020) di sebuah rumah di gampong Paya Tieng, Peukan Bada, Aceh Besar. Disini personel berhasil mengamankan dua tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram.
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka yang terkait dengan narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram, dimana salah satu tersangka SA (26) warga Peukan Bada menjual sabu kepada tersangka BK (34) yang juga warga Peukan Bada seharga 150 ribu rupiah. Sabu tersebut ditemukan oleh petugas di dalam saku celana sebelah kiri yang dipergunakan oleh tersangka BK saat itu,” kata AKP Raja Harahap.
AKP Raja Harahap menjelaskan, awalnya informasi terkait tersangka menggunakan narkotika dari warga yang sudah merasa resah terhadap kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka.
Petugas awalnya melakukan penangkapan terhadap tersangka BK di sebuah rumah di gampong Paya Tieng, Peukan Bada, Aceh Besar. Karena diduga ianya menguasai narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penangkapan, ditemukan sabu disaku celana sebelah kiri yang tersangka pergunakan saat itu, sambung Kasatresnarkoba.
Menurut keterangan dari tersangka BK, ianya memperoleh sabu dengan cara membeli pada tersangka SA seharga 150 ribu di sebuah kebun dengan gampong yang berbeda, namun masih dalam kawasan Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar, tutur AKP Raja Harahap.
Atas dasar keterangan tersangka BK lanjut Kasatresnarkoba, personel langsung bergerak ke kebun yang ditunjukkan oleh tersangka BK dan melakukan penangkapan terhadap SA. Ia mengakui telah menjual Narkotika jenis sabu kepada tersangka BK sebanyak satu bungkus seharga 150 ribu rupiah, tambah Kasatresnarkoba.
“Tersangka SA, saat itu memperoleh sabu dari RM (24) yang ditetapkan sebagai DPO seharga 120 ribu rupiah, berarti SA mempunyai niat untuk memperoleh keuntungan lebih dari hasil penjualan sabu tersebut, pungkas Kasatresnarkoba.
Terhadap tersangka BK dan SA, penyidik menerapkan Pasal112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
*#Dua Tersangka di Banda Aceh Menyimpan 7 Paket Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Polisi*
Polisi dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh kembali melakukan actionnya dengan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Banda Aceh, Selasa siang (28/7/2020).
Dari tujuh paket narkotika yang berisikan sabu dengan berat 25,54 gram tersebut, juga ditemukan alat lainnya yang dipergunakan oleh para tersangka seperti tiga buah alat hisap berupa bong, potongan pipet warna bening, mancis, pipa kaca dan plastik warna bening.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, penangkapan pertama dilakukan oleh petugas di tepi jalan Ulee – Lheue menuju ke Ajuen. Disini petugas meringkus ZAM (59) dengan barang bukti berupa tiga paket sabu yang ditemukan di dalam saku celana yang ia pergunakan.
“Kami menangkap ZAM yang berprofesi sebagai petani dan ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu di dalam saku celana yang tersangka pergunakan. Setelah itu kami menelusuri dari mana ianya memperoleh sabu tersebut, sebut Kasatresnarkoba.
Menurut keterangan dari tersangka ZAM, ianya menyimpan Narkotika jenis sabu lainnya di sebuah rumah di gampong Lambaro Skep, Banda Aceh. Saat petugas sudah berada di lokasi bertemu dengan ZUL (41) yang merupakan adik dari pemilik rumah yang ditunjuk oleh tersangka ZAM, sebut Kasatresnarkoba.
“Ketika kami melakukan penggeledahan menemukan barang bukti lainnya berupa empat paket sabu yang terbungkus didalam plastik warna bening, tiga buah alat hisap berupa bong, potongan pipet warna bening, mancis, pipa kaca dan plastik warna bening. Sementara itu tersangka ZAM mengakui bahwa ianya memperoleh sabu dari Bang SU yang ditetapkan sebagai DPO dengan cara membeli,” kata AKP Raja Harahap.
*# Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Berhasil Meringkus DPO Kasus Narkotika*
Dari hasil pengembangan terhadap tersangka ZAM yang diamankan oleh opsnal Subnit I Satresnarkoba, petugas berhasil menciduk pengedar Narkotika jenis sabu di Taman Krueng Neng, Banda Aceh, Selasa (28/7/2020).
Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka NOV alias Jal Kopassus (32) warga Banda Aceh seberat 90,15 gram yang dibungkus rapi dalam plastik warna bening. Selain tersangka NOV dan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan alat bantu sepeda motor Honda Vario dengan nopol terpasang BL 6523 NV.
Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan tersangka NOV Alias Jal Kopassus di tangkap berdasarkan pengembangan dari di tangkapnya tersangka ZAM yang menjelaskan bahwa ianya mendapatkan Narkotika jenis sabu melalui perantara tersangka NOV Alias Jal Kopassus.
“Saat di tangkap tersangka NOV sedang mengendarai sepeda motor yang ia pergunakan dengan membawa sabu yang disimpan di box bagian depan sepeda motor tersebut,” tambah Kasatresnarkoba.
Saat dilakukan interogasi, tersangka NOV Alias Jal Kopassus mendapatkan Narkotika jenis sabu dengan berat 90,15 gram tersebut dengan cara di berikan oleh GUR yang ditetapkan sebagai DPO pada hari Selasa (28/7/2020) di Darussalam,Aceh Besar, jelasnya.
GUR yang ditetapkan sebagai DPO memerintahkan kepada NOV alias Jal Kopassus untuk menjual kepada orang lain seharga 50 juta dengan imbalan apabila laku, akan mendapatkan uang sebanyak 1 juta rupiah. Sementara itu tersangka NOV alias Jal Kopassus mengakui ada menyerahkan empat sak sabu kepada tersangka ZAM hari Minggu (26/7/2020) pada sebuah rumah di gampong Lambaro Skep, Banda Aceh. Dalam hal menjadi kurir transaksi jual beli sabu tersebut, tersangka NOV alias Jal Kopassus diberikan imbalan uang sejumlah 300 ribu oleh Bang SU, pungkas Kasatresnarkoba.
Saat ini, tersangka dijerat Pasal112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.