(ilustrasi foto)
ACEH TIMUR l Diduga Aparatur gampong loot ( M ) menggunaan Ijazah palsu untuk mendaftarkan diri jadi calon aparatur desa/gampong loot kecamatan serbajadi aceh timur.Masyarakat gampong loot yang enggan diberitahukan namanya menyampaikan kepada media ini 25 mai 2020 di kalangan masyarakat kian marak menjadi sorotan di tengah-tengah masyarakat maupun publik dan mempertanyakan tentang aturan serta ketegasan kepala desa dalam penyeleksian pendaftaran calon pemilihan aparatur desa loot, dalam aspek jalur perifikasinya mulai dari desa hingga ke kecamatan sepertinya tidak di indahkan.
Kuat dugaan ljazah atas nama( M ) oknum perangkat desa loot Aspal (asli tapi palsu) yang di gunakan untuk pencalonan jadi perangkat desa beberapa bulan yang lalu yang saat ini menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat desa loot kecamatan serbajadi Kabupaten Aceh Timur dan merupakan kejahatan yang tidak dapat ditolerensi,pasalnya hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum.
Menilai ada kejanggalan yang menyolok pada Ijazah paket C Tahun 2010 yang di keluarkan atas instansi dinas kantor kementrian agama kabupaten aceh timur atas inisial (MD) 34 tahun diterangkan Ijazah dikeluarkan dari hasil ujian nasional program paket C bertuliskan ijazah ini berpenghargaan sama dengan ijazah sekolah menengah atas/madrasah aliyah ,seolah-olah yayasan tersebut telah menerbitkan Ijazah padahal menurut keterangan kepala staf Jakpar S . Sos E Kasi pendidikan diniyah dan pondok pasantren pada kamis 15 /5/2020 menyampaikan kepada media kepala kantor Kemenag Kabupaten Aceh Timur, beberapa kali memperifikasi nama tersebut tidak ada dalam data mereka serta terdaftar jelasnya dan pihak Kemenag aceh timur menegaskan atas inisial tidak menerima laporan ,alias data mereka dan tidak terdaftar di berkas Kemenag Kabupaten aceh timur katanya.
Salah satu masyarakat yang tidak ingin disebutkan idintitasnya di media ini mengatakan bahwa perlu adanya identifikasi terkait dengan ijazah yang menyolok yang perlu di pertanyakan keaslianya, mengingat peraturan yang di keluarkan kemendes dan Semua aparatur pemerintahan desa memiliki ijazah minimal tamatan SMA atau sederajat sesuai dengan amanat UU Desa dan Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
Selanjutnya pasal 2 ayat (2) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;dihapus;memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.Dalam pasal 2 ayat (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya.
Dalam pasal 2 ayat (4) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 ditetapkan dalam peraturan daerah.
Masyarakat gampong loot meminta agar aparat penegak hukum aceh timur segera melakukan langkah/tindakan tegas dan memperifikasi kembali terkait dugaan penggunaan izajah palsu serta memberikan sangsi yang tegas agar pencalonan aparatur desa bersih dari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama / sesuwai aturan dan dapat pula di terangkan peraturan dan undang-undang pemerintah yang sudah di terapkan sesuwai dengan hukum yang berlaku pungkasnya,.""(tim)