Pidie - Jajaran Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Di Rumah Tahanan Klas IIB Sigli bergerak cepat menindak lanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH.-19.PK.01.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, dengan mulai membebaskan dan mengeluarkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan ( Rutan ) Kelas IIB Sigli, Jum'at (3/4/2020).
Rutan dan Lapas dianggap sebagai hunian tertutup yang memiliki hunian tinggi sehingga rentan terhadap penyebaran dan penularan virus Covid-19. Mengantisipasi peluang hal buruk tersebut, maka Menteri Hukum dan HAM menginstruksikan kepada Jajaran Pemasyarakatan untuk mengeluarkan dan membebaskan WBP melalui asimilasi dan integrasi.
Hal ini disampaikan Karutan Klas IIB Sigli Halim Faisal, A.Md.,I.P Saat melakukan penyaksian penandatanganan surat pernyataan dari Warga Binaan Penjara
(WBP), Mengatakan kepada awak media
Pengeluaran bagi Narapidana melalui asimilasi,dan dilakukan jika yang bersangkutan memenuhi beberapa ketentuan, diantaranya : untuk narapidana yang 2/3 masa pidana jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, tidak terkait dengan PP no 99 Tahun 2012, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing, proses asimilasi dilaksanakan di rumah dan SK asimilasi diterbitkan oleh Karutan Klas IIB Sigli.
Sedangkan untuk Integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) memiliki persyaratan : Narapidana telah menjalani 2/3 masa pidana, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing, usulan melalui sistem database pemasyarakatan dan SK Integrasi diterbitkan oleh Dirjen Pemasyarakatan.
Ditemui di Rutan saat awak media ini memantau jalannya proses Sosialisasi dan Penyerahan SK Asimilasi perdana, Kepala Rumah Tahanan Klas IIB Sigli, Halim Faisal, A.Md.,I.P memastikan jajarannya berkomitmen teguh melaksanakan perintah dari Menteri Hukum dan HAM RI. Pihaknya mengungkapkan bahwa jajarannya akan bekerja bersungguh-sungguh mengawal proses pembebasan dan pengeluaran sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH.-19.PK.01.04 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran covid-19.
Dikonfirmasi Terpisah KPR Rumah Tahanan Klas IIB Sigli, Muhammad.SH.langsung bergerak cepat, mendata seluruh WBP, Pembebasan 52 warga binaan pemasyarakatan (WBP), melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan penularan COVID-19. Berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM, nomor M.H-19.PK.01.04.04 tahun 2020.
Laporan (Fauzal)