Parlementerial.
BANDA ACEH - Komisi I DPR Aceh menggelar Rapat Kerja dan Silaturrahim dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Aceh serta Kantor Imigrasi Kelas IA Banda Aceh, di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPR Aceh, Selasa (03/03/2020).
Hadir Komisi I personil lengkap dengan dipimpin oleh Tgk. Muhammad Yunus Yusuf (Ketua), Drs. H. Taufik, MM (Wakil Ketua), Saiful Bahri (Sekretaris) serta Anggota Komisi masing-masing Ir. H. Azhar Abdurrahman, Darwati A. Gani, Fuadri, S.Si, M.Si, Bardan Sahidi dan H. Ridwan Yunus, SH. Dari Kemenkum HAM juga hadir lengkap yang dipimpin langsung Kepala Kanwil, Lilik Sujandi, didampingi Herdaus (Kadiv Imigrasi), Sasmita (Kadiv Yankum), Meurah Budiman (Kadiv Pas), Jailani M. Ali (Kabid Yankum), Ida Meilani (Kasubbag Humas) beserta pejabat Kanwil Kemenkum HAM Aceh.
Acara itu fokus kepada pencegahan virus corona di pintu masuk semua port, persoalan LP, pusat rehabilitasi NAPZA, Omnibus Law serta kerja sama dengan DPR Aceh.
Terkait pencegahan penyebaran virus COVID-19 melalui pelabuhan udara dan laut yang menjadi kewenangan Divisi Imigrasi Aceh dijelaskan secara rinci oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkum HAM Aceh berdasarkan PermenKumHAM Nomor 7 Tahun 2020 dan Imigrasi Aceh menerapkan kontrol maksimal terdapat kedatangan di bandara-bandara di Aceh.
"Selain itu perlu dukungan dari DPR Aceh untuk mendorong Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota agar segera mengusulkan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) agar pengusuran imigrasi bisa lebih maksimal. Selain itu Imigrasi di Aceh hadir dengan program Imigrasi Saweu Gampong dengan menggunakan unit kenderaan yang bisa memproses dokumen imigrasi di lapangan," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkum HAM Aceh.
Selanjutnya Divisi Hukum menyampaikan bahwa perlu dukungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Aceh yang selama ini masih belum banyak dipatenkan dan Aceh memiliki potensi yang besar untuk itu namun masih terkendala dana proses memperoleh paten. Kemudian juga menyinggung penguatan Lembaga Wali Nanggroe untuk membentuk Peraturan Wali Nanggroe. Secara gamblang juga menyinggung masalah penegakan HAM serta KKR Aceh.
Diakhir pertemuan, Komisi I DPR Aceh menyatakan bahwa Aceh ingin merdeka dalam bingkai NKRI sehingga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh harus dihargai oleh lembaga pemerintah di pusat serta harus sesuai dengan isi dari MoU Helsinki.
"Pertemuan silaturrahim ini telah banyak mendapat masukan dan juga ajakan kerja sama yang bisa dijalin antara Kanwil Kemenkum HAM Aceh dengan DPR Aceh," tandas Komisi I DPR Aceh.
Pertemuan dengan Kanwil Hukum dan HAM Aceh agar menjadi pertemuan yang mengesankan dan terus berlanjut dimasa yang akan datang demi kemajuan Aceh, tegas Tgk. Muhammad Yunus Yusuf.[]