-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Putusan PT Terhadap Irwandi Yusuf, Melanggar Perjanjian MoU Helsinki

    Feb 17, 2020, 9:34 AM WIB Last Updated 2020-02-17T07:14:54Z

    BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dengan menjebloskan eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Badung, Jawa Barat, usai MA menolak permohonan kasasi dan menyunat vonis hukuman terhadap Irwandi yang semula delapan tahun menjadi tujuh tahun di penjara.

    Hal itu membuat gerah Pimpinan Presidium GAM Independen Tgk Sufaini Usman Syekhy di Banda Aceh, Senin (17/2).

    Aceh memiliki dua ruang politik yaitu yang pertama ruang politik secara partai politik, yang kedua ruang politik secara non partai yaitu independen maka hal ini dirinya selaku GAM Independen berbicara sebagai non partai dalam kekhususan provinsi aceh dalam menjalani roda pemerintahan diaceh Pemerintah pusat maupun pemerintah nasional tidak berhak mencampuri legalitas permasalahan di Aceh, Kecuali menyangkut keamanan negeri,Indonesia boleh ikut mengaman kan,Hal ini ada  tertuang di dalam perjanjian MoU Helsinki.

    Tgk,Sufaini Usman Syekhy, juga menjelaskan jika dilihat secara garis besar
    Hari ini 15 tahun yang lalu tepatnya tanggal 15 Agustus 2005, Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian damai setelah berkonflik selama 29 tahun (1976-2005).

    Isi perjanjian tersebut tertuang dalam naskah MoU Helsinki (Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka). Isi perjanjian damai tersebut mengenai penyelenggaraan pemerintahan di Aceh, hak asasi manusia, amnesti dan reintegrasi dalam masyarakat, pengaturan keamanan, misi monitoring Aceh serta penyelesaian perselisihan kasus-kasus korupsi itu harus di selesaikan di aceh,tidak boleh di luar Aceh.

    Penyelenggaraan pemerintahan di Aceh dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasca berlakunya undang-undang tersebut, Aceh mulai membangun diri dari berbagai aspek. Pembangunan Aceh berjalan secara baik dengan adanya dana otonomi khusus, diselenggarakannya pemilu, partai politik lokal didirikan, beberapa qanun dibentuk, penegakan syariat islam dijalankan, pelestarian adat, pembentukan lembaga keistimewaan dan lain sebagainya.

    Bila melihat secara mendasar, Aceh benar-benar telah berada pada keistimewaan dan spesial dibandingkan dengan beberapa daerah lain di Indonesia. Maka, menjadi suatu kewajaran bila daerah lain merasa iri juga ingin istimewa dan spesial seperti Aceh. Tentunya, bila membahas keistimewaan dan spesial Aceh, kita tidak bisa melupakan sejarah panjang bangsa Aceh yang menjadikannya istimewa dan spesial tersebut.

    Setelah jalan panjang sejarah Aceh tersebut tentu kita harus siap menerima konsekuensi dan realita yang berlaku sekarang. Selain dari masih masalah kemiskinan, Tgk syehky sering menyampaikan orasi non politik nya di medsos melalui GAM Independen
    menjadi perdebatan Lawan jadi kawan,kawan jadi lawan,agar merebut jabatan dibawah penderitaan rakyat aceh
    dan pembahasan yang panjang. Kita ingat bagaimana polemik pencabutan pasal dalam UUPA terkait Pemilu, polemik penegakan syariat islam di Aceh, polemik qanun poligami, polemik hymne dan bendera Aceh serta hal lainnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini