Pidie- Kejaksaan negeri Pidie melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan ganja tentang penyalahangunaan narkoba dan sejumlah barang bukti tindak pidana umum. Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman kantor kejaksaan negeri Pidie ini dipimpin langsung oleh Kejari Sigli , Effendi.SH.MH,Senin (10/02/2020).
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar. Sementara narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Turut hadir sejumlah pejabat Forkopimda pidie
1) kepala dinas kesehatan kabupaten Pidie,Efendi S.Sos.M.Kes
2) Komandan Kodim 0102/ Pidie Letkol Arm Wagino, SE
3) Sekertaris Daerah kabupaten Pidie.H.Idhami.Sos.Msi
3) Direktur Rsu Tgk Chik Ditiro, dr.muhammad Yassir,SpAn
4) Kepala BNNK Pidie,AKBP.Werdha Susetyo.SE pada kegiatan tersebut.
Kejari Pidie Effendi.SH.MH Melalui Kasi Pidum, Dahnir, SH.mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracth)
,dengan jumlah narkotika jenis sabu sebanyak 341,18 Gram (tiga ratus empat puluh satu koma delapan belas)gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 5.293,86 Gram dengan cara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Barang bukti tersebut dalam perkara terdakwa penyalahgunaan jenis narkotika 63 orang,20 orang Terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis ganja
"Barang bukti ini merupakan pelimpahan ke Pengadilan Negeri sigli, Pengadilan tinggi Mahkamah Syariah dan Mahkamah Agung yang telah diputuskan selama priode tahun Oktober 2019 hingga Februari 2020," kata Dahnir. Laporan (Fauzal)