-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Ketua MOI Aceh Desak Polisi Tangkap Pelaku yang Menghalangi Kerja Pers

    Jan 20, 2020, 6:03 PM WIB Last Updated 2020-01-23T13:41:20Z

    Banda Aceh | Ketua Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Aceh, Hidayat. S., S.Fil.I mendesak kepolisian menggunakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berhubungan dengan wartawan.

    Hidayat juga meminta polisi menangkap siapapun yang sengaja atau berusaha menghalang-halangi kerja pers. Hal itu disampaikan Hidayat, Senin 20 Januari 2020, menanggapi pengeroyokan terhadap wartawan Antara di Aceh Barat.

    "Baru-baru ini ada pengancaman terhadap wartawan Modus Aceh, Aidil di Aceh Barat, kemudian, hari ini yang terbaru kita mendapat kabar bahwa wartawan Antara Teuku Dedi Iskandar, dikeroyok oleh sekelompok orang, juga terjadi di Aceh Barat," kata Hidayat, kepada media ini.

    Ketua MOI Aceh ini meminta, kepolisian tidak ragu untuk menjerat siapapun pelaku kriminalisasi terhadap pekerja pers ke meja hijau, karena kerja wartawan merupakan perpanjangan tangan rakyat yang dilindungi oleh Undang-undang.

    "Wartawan ini kan perpanjangan tangan dari rakyat. Kalau ada pihak yang tidak suka kepada wartawan, artinya dia ada masalah dengan rakyat atau ada indikasi melanggar hukum, sehingga takut diberitakan oleh media, makanya melakukan kriminalisasi untuk menghambat tugas wartawan," katanya.

    Hidayat menejelaskan, wartawan tidak mungkin menyampaikan berita yang tidak sesuai fakta. Jika pun ada oknum yang menyebarkan hoax atau melakukan tindakan pemerasan dan sebagainya, kata Hidayat, mereka bisa dilaporkan ke penegak hukum.

    "Karena kita (wartawan) bekerja sesuai kode etik, tidak sembarangan. Jika ada oknum yang melanggar kode etik, saya pikir tidak perlu diancam atau dipukul, laporkan saja ke penegak hukum, pasti ditangkap juga," ujarnya.

    Hidayat mengaku sangat menyesalkan tindakan kriminalisasi terhadap wartawan yang sudah berulang kali terjadi. "Kami mendesak kepolisian untuk mengusut dan menghukum berat pelaku yang menghalang-halangi kerja pers sesuai UU Pers," tegasnya.

    Bukan itu saja, Ketua MOI Aceh ini juga mengajak para jurnalis di Aceh untuk bersatu dan saling mendukung satu sama lain, tanpa melihat perbedaan organisasi apalagi perbedaan arah pemberitaan di media masing-masing.

    "Kalau kita bersatu, kita bakal kuat, kita bakal disegani. Mari bersatu walaupun tak sama, karena ini untuk kepentingan masa depan kebebasan pers. Kalau hari ini kita tidak bersatu, tentu sangat mudah diadu domba. Jangan ragu, karena kita perpanjangan tangan rakyat dan penyampai pesan kebenaran," pungkasnya. (Rilis)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini