BANDA ACEH | Dalam rangka melaksanakan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), PT Bank Bukopin Aceh Menjadi Bank Bukopin dari Kompresi pers Akan Menjadi syariah. Saat ini, pihak Bank Bukopin sudah di setujui oleh perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh.
"Untuk mendirikan Bank Syariah sudah kami ajukan ke OJK, dan OJK sudah melakukan evaluasi, selebihnya menunggu. Tapi persiapan ke arah itu, insya Allah kita akan memulainya nanti dengan layanan syariah bank yang juga bertempat di Kantor Bank Bukopin Jalan Tgk Daud Beureueh, Banda Aceh," kata Direktur Utama Bank Syariah Bukopin, Jeffry waktu kompresi pers di Hermes palace di Banda Aceh, Senin (28/01/2020).
Dalam jumpa pers juga dihadiri para wartawan Direktur Operasi Bank Syariah Bukopin, Ruddy Susatyo, Branch Manager Bukopin Cabang Aceh, Sudrajat, serta pejabat dari Bank Bukopin dan Bank Syariah Bukopin lainnya.
Pada kesempatan itu, Jeffry menambahkan dengan diberlakukannya Qanun LKS itu oleh Pemerintah Aceh maka seluruh sistem perekonomian di provinsi ini akan dialihkan ke perekonomian syariah. "Kita ketahui sistem perekonomian akhir-akhir ini cukup berkembang dengan baik. dan pesat dalam setiap perencanaan program pemerintah pun dimasukkan bagaimana mengembangkan ekonomi syariah di Aceh," sebutnya para sumber.
Bank Bukopin sebagai induk perusahaan, dikatakannya, sudah berdiri sejak 1970 sementara Bank Bukopin Cabang Aceh berdiri sejak 1988, dan Bank Bukopin yang sudah beroperasi konvensional di Banda Aceh itu akan beralih 100 persen menjadi Bank Syariah Bukopin.
"Maka nanti Bank Bukopin jadi Syariah di Aceh bunga' lebih kecil di permudahkan sama masyarakat terutama Aceh itu intinya ucapnya. Harapan kami para pemimpin Bank Syariah Bukopin Aceh berasal dari putra-putra daerah," kata Jeffry.
Pihaknya pun berharap, konversi ke syariah ini dapat dilaksanakan secepatnya. Namun segala sesuatu itu harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku, serta masih menunggu persetujuan perizinan dari OJK.
Terkait dengan nasabah, ia menjelaskan nasabah dibagi menjadi dua tipe yaitu pembiayaan dan penabung atau penyimpan dana. Apabila yang berkaitan dengan nasabah pembiayaan tentunya karena pada awalnya ada akad yang dibuat antara bank dengan debitur secara konvensional, maka mau tidak mau akan terjadi perubahan menjadi nasabah bank syariah.
"Tentunya dalam proses peralihan itu dasar perjanjian dengan Bank Bukopin maka akan diubah secara bertahap. Ada akad yang dibuat dengan Bank Syariah Bukopin," ujarnya.
Sedangkan dengan nasabah yang sifatnya menyimpan dana, maka pada tahap awal pihaknya akan memberikan korespodensi bersurat kepada seluruh nasabh. Intinya dalam surat itu memberikan pemberitaan dan meminta konfirmasi terhadap peralihan dari konvensional ke syariah kepada nasabah.
Direktur Utama Bank Syariah Bukopin, Jeffry Zc Nelwan mengatakan, pada tahun ini Pemerintah akan meninjau kembali Undang-Undang tentang Wakaf Tahun 2004 dan 2006 dimana selama ini nazir wakaf itu adalah lembaga-lembaga non bank yang ditunjuk oleh Badan Wakaf Indonesia. Undang-Undang itu akan disempurnakan dengan struktur dan insfrastruktur yang baik.
"Akan ada penyempurnaan Undang-Undang Wakaf, nanti bank itu bertindak sebagai nazir wakaf. Dalam hal ini, Bank Bukopin berencana memposisikan sebagai nazir wakaf produktif," demikian katanya. (*)