-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Kasus ADD Tahun 2016 di Simeulue, Kuasa Hukum Minta Mantan Bupati Harus Bertanggung Jawab

    Oct 4, 2019, 9:59 PM WIB Last Updated 2020-01-23T13:15:15Z

    Banda Aceh (WARTANAD)  - Tim Kuasa Hukum terdakwa dari Kantor Hukum Rasman Law, dalam dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Pulau Siumat, Simeulue tahun 2016 meminta mantan Bupati Simeulue tahun 2016 agar bertanggung jawab terhadap nasib para terdakwa.

    "Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bupati Simeulue masa tugas tahun 2016 harus bertanggung jawab terhadap dugaan kasus korupsi yang menjerat Pj. Kepala Desa Pulau Siumat bersama rekannya (terdakwa), itu diakibatkan dari kelalaian pemerintah dalam pencairan keuangan," kata Sulaiman, SH, salah seorang kuasa hukum terdakwa, di kantor Hukum Rasman Law, Jln. Kasturi, Gp Keuramat, Banda Aceh, Jum'at (04/09/2019).

    Ia menjelaskan, dugaan korupsi yang didakwakan kepada para terdakwa tersebut, diakibatkan karena kelalaian pemerintah Kabupaten Simeulue tahun 2016, dalam melakukan proses pencairan dana desa tahap III sebesar Rp. 350,868,332. 

    Hal itu, kata Sulaiman, terlihat jelas dari bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dikeluarkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku kuasa bendahara umum kabupaten Simeulue pada tanggal 15 Desember 2016 sebanyak 3 kali yaitu, berdasarkan SP2D Nomor : 00000/Langsung/LS/2016, SP2D Nomor : 05052/Langsung/LS/2016, dan SP2D Nomor : 69025/Langsung/LS/2016. 

    Sementara, lanjut Sulaiman, pelaporan dana desa harus menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang secara otomatis akan tertutup pada tanggal 31 Desember 2016. 

    "Artinya klien kami (terdakwa) dengan kemampuan sumber daya manusia yang terbatas, dipaksa oleh pemerintah setempat untuk menghabiskan dana sebesar Rp 350 juta lebih dalam jangka waktu selama 16 hari kalender, baik digunakan untuk kegiatan pembangunan fisik maupun non fisik, dan pada saat yang sama juga mereka dituntut untuk membuat laporan pertanggung jawaban dana desa secara keseluruhan untuk dimasukan ke dalam aplikasi Sikeudes," jelasnya. 

    Sulaiman menyebutkan, akibat dari lambatnya proses pencairan keuangan oleh pihak pemerintah setempat, sehingga didalam proses pelaporan keuangan ADD tahun anggaran 2016, terjadi simpang siur dengan realisasi di lapangan.

    "Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya pembinaan dari tenaga pendamping desa yang ditunjuk untuk melakukan pendampingan di desa tersebut, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, padahalkan mereka digaji oleh pemerintah untuk melakukan pendampingan di Desa Pulau Siumat," ujarnya. 

    Kedepan, pihaknya berharap kepada pemerintah setempat termasuk pemerintah kabupaten/kota lainnya dapat melakukan proses pencairan anggaran Dana Desa tepat waktu, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

    "Supaya pelaksanaan pembangunan di desa tidak terhambat dan masyarakat terutama aparatur pemerintahan desa tidak menjadi korban lagi," tutupnya. 

    Sebelumnya, dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Pulau Siumat, Simeulue tahun 2016 tersebut melibatkan empat aparat desa jadi terdakwa, masing masing inisial K sebagai Pj Kepala Desa Siumat, R bendara Desa, A ketua BPD dan R sebagai TPK Desa Pulau Siumat. [R]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini