Banda Aceh (WARTANAD) - Total Pendapatan Aceh 2020 menurun jika dibanding dengan Pendapatan Aceh yang ditetapkan dalam APBA 2019.
Pemerintah Aceh telah menetapkan bahwa secara keseluruhan Pendapatan Aceh 2020 senilai Rp 15.457.220.000.000, atau turun 0,43 persen dari tahun sebelumnya yakni senilai Rp 15.523.728.000.000.
Penurunan terjadi akibat asumsi perubahan nilai pendapatan dari dua komponen utama penerimaan Aceh, yakni Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Aceh yang Sah, keduanya bersumber dari transfer pusat.
Dana Perimbangan menurun menjadi Rp 3.994.320.000.000 jika dibanding tahun 2019 yang sebesar Rp 4.182.060.000.000, atau turun 4,7, persen.
Sementara Lain-lain Pendapatan Aceh yang Sah direncanakan Rp 8.838.550.000 atau turun 0,24 persen dari tahun 2019 yakni Rp 8.860.030.000.000.
Satu-satunya komponen penerimaan Aceh yang naik adalah Pendapatan Asli Aceh (PAA).
PAA direncanakan Rp 2.624.340.000.000 atau naik 5,4 persen dari tahun sebelumnya yakni Rp 2.481.629.000.000.
Meski begitu, kontribusi PAA ini dinilai masih sangat kecil.
Sekda Aceh Taqwallah saat menyampaikan Nota Keuangan RAPBA 2020 pada Paripurna DPRA, Kamis (19/9/2019) mengatakan, kontribusi PAA itu hanya sebesar 17 persen, jika dibanding dengan Lain-lain Pendapatan Aceh yang Sah yakni sebesar 57 persen dari total penerimaan Aceh. [Adv]